Jakarta (HARIAN) – Dengan berkembangnya teknologi perbankan yang semakin canggih, berbagai bank di Indonesia telah menciptakan layanan perbankan seluler (m-banking) yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi.
Salah satu bank yang menyediakan layanan mobile banking adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). M-banking BRI yang biasa disebut BRImo telah menjadi aplikasi penting bagi nasabah yang ingin mentransfer uang secara virtual menggunakan ponselnya.
Namun sebelum menggunakan mobile banking BRI, penting bagi Anda untuk memahami batasan atau batasan transfer yang berlaku.
Batasan ini menentukan jumlah maksimal yang dapat ditransfer melalui aplikasi BRI mobile dalam satu kali transaksi atau per hari.
Menetapkan batas transfer perbankan seluler Tujuan BRI adalah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Misalnya untuk menghindari penipuan digital, kesalahan saat mentransfer uang dalam jumlah besar, dan lain-lain.
Pada mobile banking BRI, nasabah juga dapat menggunakan fitur apply limit sehingga dapat mengatur limit transfer sesuai kebutuhan dengan tetap mematuhi ketentuan BRI.
Berikut cara aktivasi penerapan limit di BRImo.
- Buka aplikasi BRImo.
- Masukkan nama pengguna dan kata sandi akun BRImo Anda.
- Dari menu utama, pilih “Akun”, lalu klik “Kelola Kartu” dan “Pilih Kartu”.
- Kemudian klik menu “Tetapkan Batas Debit”.
- Kemudian pilih jenis transaksi yang ingin Anda tetapkan batasannya.
- Masukkan batas nominal yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lalu klik OK, Tetapkan Batas.
- Masukkan PIN BRI Anda dan fitur pengajuan limit baru akan aktif.
BRI menyediakan beberapa jenis rekening dengan limit transfer yang berbeda-beda tergantung jenis kartu ATM nasabah. Berikut batasan transfer melalui m-banking BRI yang dapat diketahui oleh nasabah.
Batasan transfer mobile banking BRI tergantung jenis kartu
1. Kartu BritAma klasik
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
2. Kartu Emas BritAm
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Maks. Rp 10.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Maks. Rp 10.000.000.
3. Kartu nama BritAma
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Rp 200.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Rp 25.000.000.
4. Kartu Private Label Simpedes
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
5. Kartu Simpedes TKI
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
6. Kartu Giro Klasik
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Rp 15.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Rp 10.000.000.
7. Kartu Giro Emas
- Limit transfer antar BRI melalui m-banking: Rp 25.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Rp 25.000.000.
8. Kartu Giro Platinum
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Rp 50.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Rp 25.000.000.
9. Label Pribadi Kartu Unio
- Batas transfer antar BRI melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
- Batas transfer antar bank lain melalui m-banking: Maks. Rp1.000.000.
Baca juga: Kerjasama Bank Jatim dan BRI Insurance di bidang produk dan layanan asuransi.
Baca juga: Ketahui Cara Menggunakan Kode SWIFT Bank BRI.
Baca juga: Cara Transfer BRI ke Bank Lain Lewat ATM dan BRImo
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Editor : Alviansya Pasaribu
ANTARA