Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak



data Jangan sembarangan bagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak

Jakarta (HARIAN) –

Media sosial kini telah menjadi tempat di mana banyak orang dapat berbagi momen, cerita, dan informasi pribadi. Namun tidak semua data pribadi dapat dialihkan karena dapat menimbulkan kerugian materiil maupun tidak berwujud.

Melindungi privasi sangat penting untuk mencegah kejahatan dunia maya. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah yang diterapkan dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Lalu apa saja jenis data pribadinya? Di bawah ini adalah penjelasannya.

Jenis data pribadi

Ada dua jenis data pribadi yang masing-masing memiliki perbedaan, terutama yang boleh dan tidak boleh dibagikan di media sosial.

  1. Data pribadi yang spesifik, informasi lebih detail dan detail tentang diri Anda. Data ini bersifat pribadi dan rahasia; jika diketahui atau disalahgunakan, bisa berdampak buruk bagi seseorang.
  2. Data pribadi secara umum, merupakan informasi dasar yang masih dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, namun data ini tidak sesensitif data spesifik dan mungkin diketahui banyak orang.

Baca juga: Tips melindungi data pribadi saat menggunakan layanan pulsa

Untuk mempelajari apa itu data spesifik dan data umum, berikut contoh data yang bisa Anda kenali dan perhatikan sebelum membagikannya ke publik.

Data pribadi spesifiknya adalah sebagai berikut.

  • Data dan informasi kesehatan: Data yang berkaitan dengan riwayat fisik, mental atau medis. Contoh informasi kesehatan antara lain hasil tes kesehatan, riwayat kesehatan, diagnosa dokter, dan informasi pelayanan kesehatan.
  • Data biometrik: Data yang berkaitan dengan penampilan seseorang yang bersifat unik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Contoh datanya antara lain sidik jari, gambar wajah, dan gambar retina.
  • Data genetika: Data karakteristik individu yang digunakan untuk mengetahui warisan biologis seseorang, seperti data DNA.
  • Catatan kriminal: Bukti sejarah adanya keterlibatan dalam tindak pidana, baik yang sudah diadili maupun yang sedang diadili.
  • Data anak: Data yang berkaitan dengan informasi anak seperti nama, alamat, sekolah, status kesehatan dan lain-lain. Data anak-anak sensitif untuk melindungi keselamatan anak-anak, terutama anak di bawah umur.
  • Data keuangan pribadi: Data yang berkaitan dengan informasi keuangan, seperti saldo rekening, nomor kartu kredit, laporan kredit, dan riwayat transaksi keuangan.

Baca juga: Cara Melindungi Data Pribadi di Internet Agar Terhindar dari Kejahatan

Sedangkan informasi pribadi secara umum adalah sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Lantai
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi digabungkan untuk mengidentifikasi seseorang

Sampai di Data pribadi harus dibagikan dengan hati-hati dan hati-hati. Secara umum, Anda tidak boleh mengungkapkan informasi pribadi tertentu kepada publik, namun informasi pribadi umum dapat dibagikan di media sosial.

Ini adalah data pribadi yang dapat dan tidak dapat dibagikan di jejaring sosial. Lindungi data pribadi Anda untuk mencegah kejahatan yang dapat merugikan Anda.

Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Surianto
ANTARA

Leave a Comment