Jakarta (HARIAN) – Perangko kini tidak hanya dapat digunakan dalam bentuk fisik stiker, tetapi juga dalam bentuk elektronik dengan menggunakan e-Meterai atau stempel elektronik.
Stempel elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan surat-surat resmi, perjanjian, kontrak dan berbagai dokumen hukum lainnya dalam bentuk elektronik. Penggunaan e-Meterai sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti keabsahan suatu dokumen.
Berbeda dengan penggunaan stempel fisik, e-Seterai dapat dilakukan dengan cara ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Anda dapat membeli e-stamp atau e-stempel melalui portal. Tempat penjualan (POS) Distributor resmi Peruri e-Meterai. Berikut daftar distributor resmi stempel elektronik atau stempel elektronik mulai dari laman Peruri antara lain:
- Keamanan Digital PT Peruri: https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Karyawan Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
- Logistik digital internasional: https://dli.e-meterai.co.id/
Baca juga: Apa Itu e-Seterai dan Kelebihannya?
Cara menggunakan pencetakan elektronik
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan e-stamping, seperti memastikan dokumen sudah ditandatangani. Sedangkan dokumen elektronik yang disediakan e-Seterai memiliki ukuran maksimal 800 KB, ukuran A4 dalam format PDF, minimal versi 1.6, lapor akun Instagram @peruri.digital.
Mengenai penggunaan segel elektronik atau segel elektronik, dilakukan on linemengikuti:
- Silakan kunjungi link atau halaman untuk membeli e-Meterai dari distributor resmi.
- Klik menu “Beli e-Print”.
- Masuk ke akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi Anda
- Setelah login, Anda akan melihat dua pilihan menu: “Beli” dan “Lampirkan”.
- Pilih tahap “Melamar” (jika Anda membeli stempel elektronik)
- Masukkan detail dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
- Unggah dokumen PDF yang ingin Anda tambahkan stempel elektronik.
- Posisikan segel sesuai ketentuan yang berlaku, apabila menggunakan e-Meterai dan tanda tangan digital, letakkan bersebelahan agar tidak menutupi kode QR. Tanda tangan dapat ditempelkan di sebelah kanan e-Meterai.
- Klik Tambah Stempel, lalu pilih Ya.
- Pengguna akan diminta untuk mengatur PIN yang berisi 6 digit, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk lampiran selanjutnya.
- Isikan kode PIN yang didaftarkan, proses pelekatan selesai.
- Dokumen yang berhasil dimasukkan menggunakan e-Seterai akan otomatis terkirim melalui email, setelah itu dokumen akan diunduh.
Perlu diperhatikan bahwa dokumen yang telah mendapat stempel elektronik tidak dapat diubah atau diperkecil ukurannya. Selain itu, ketika suatu dokumen elektronik yang diberi stempel elektronik dicetak, maka dokumen tersebut menjadi salinan dokumen tersebut karena dokumen aslinya ada di dalam dokumen elektronik tersebut.
Baca juga : Cara Daftar dan Login e-Meterai online
Baca juga: Peruri Pastikan Pelayanan Stempel Elektronik Normal Hingga Batas Waktu Pendaftaran CPNS.
Wartawan: Sri Devi Larasati.
Redaktur: Surianto
ANTARA