Jakarta (HARIAN) – Pemerintah menerbitkan stempel elektronik atau e-Meterai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan berbagai dokumen hukum lainnya dalam bentuk elektronik.
Berbeda dengan stempel fisik, penggunaan Seterai elektronik dapat dilakukan dengan cara ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Pembelian dan penggunaan e-stempel dapat dilakukan dengan mudah. on line.
Baca juga: Apa Itu e-Seterai dan Kelebihannya?
Untuk menggunakan e-Meterai, Anda harus mendaftar akun e-print atau e-Meterai terlebih dahulu melalui portal. Tempat penjualan (POS) Distributor resmi Peruri e-Meterai. Berikut cara mendaftar dan masuk akun e-Meterai on line untuk penggunaan pribadi dengan link ke halaman e-meterai.co.id:
- Kunjungi halaman atau portal Meterai POS Elektronik salah satunya https://e-meterai.co.id/.
- Klik menu “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas.
- Pilih tipe pengguna “Pribadi”
- Unduh atau unduh Dokumen KTP diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Isikan informasi yang lengkap, terutama yang bertanda asterisk.
- Memastikan pernyataan daftar periksa
termasuk informasi pribadi termasuk nama lengkap, alamat email, kata sandi
Setelah memuat KTP, sistem akan secara otomatis mengisi data pada kolom input, namun Anda dapat memeriksa dan memperbaiki kembali data yang sudah diisi.
sudah selesai, lalu klik “Daftar”
Kemudian periksa alamat email yang digunakan untuk pendaftaran dan klik “Aktivasi Akun” dan proses pendaftaran dan verifikasi akan berhasil.
Baca juga: Wamen BUMN Jamin Masalah Meterai Elektronik Tak Terulang Lagi Setelah berhasil mengaktifkan akun e-Meterai, Anda sudah bisa masuk
- membeli segel elektronik
Login ke portal POS e-stempel tadi, lalu klik menu “Login”.
Masukkan alamat email Anda, kata sandi terdaftar dan captcha, lalu klik “Login”.
Buka alamat email yang diberikan saat login untuk memeriksa informasi OTP. Kemudian masukkan OTP yang diterima di email ke kolom verifikasi OTP di sistem POS dengan e-stempel.
Jika OTP cocok maka Anda berhasil login ke portal POS e-print.
Setelah masuk, dua item menu akan muncul: “Beli dan Lampirkan.”
Kemudian pilih opsi “Beli”.
Masukkan jumlah e-print yang ingin Anda beli, lalu klik “Bayar”.
Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran baru, lalu pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya.
Jika berhasil maka akan muncul notifikasi “Pembayaran berhasil”.
Pengecekan jumlah kuota yang dibeli dapat dilakukan dengan mengklik username yang akan menampilkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
Baca juga: Peruri pastikan pelayanan e-stempel normal hingga batas waktu pendaftaran CPNS.
Baca juga: Ombudsman Ingushetia Minta Pemerintah Kaji Ulang Sistem Pengadaan dengan Cetak Elektronik
Wartawan: Sri Devi Larasati.
Redaktur: Surianto
ANTARA