Biaya dan Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024


Kabar Indonesia, JakartaSertifikat Pendaftaran Kendaraan (VRC) harus diperbarui setiap lima tahun dan divalidasi setiap tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat (2) Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan yang sama, STNK atau data identitas kendaraan akan dihapus jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang paling lambat dua tahun setelah berakhirnya masa berlaku STNK atau disebut STNK mati.

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK yang mati?

STNK yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui Kantor Samsat.

Namun pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan karena terlambat atau tidak diperpanjang. STNK.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan masa tenggang kurang dari satu tahun, tetap dapat dilakukan di gerai Samsat atau Samsat seluler.

Namun jika keterlambatan pajak angkutan lebih dari satu tahun atau bahkan lebih dari lima tahun, Anda perlu datang langsung ke kantor pusat Samsat.

Persyaratan perpanjangan STNK hingga tahun 2024

Melansir laman Badan Pajak (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum menghapus data STNK dan KTP, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan prosedur sebagai berikut:

Tiga bulan sebelum tanggal pelunasan dua tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat peringatan.

Apabila pemilik tidak menyelesaikan pesanannya setelah menerima surat teguran pertama, maka ia akan diberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu satu bulan.

Apalagi, jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan setelah surat peringatan kedua, maka akan diterbitkan surat peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan dan kendaraannya dimasukkan dalam daftar hapus buku sementara.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau menyikapi surat teguran Corlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan peringatan tersebut akan kehilangan STNK dan detail identifikasi kendaraannya secara permanen dari sistem.

Dokumen yang perlu Anda bawa untuk mengajukan STNK mati antara lain:

Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-IDC).

STNK asli dan fotocopy.

Asli dan fotokopi surat keterangan kepemilikan kendaraan (BPKB).

Konfirmasi pembayaran pajak terakhir.

Cara memperpanjang STNK mati tahun 2024

Dalam hal ini, alur pemrosesan STNK yang diblokir terlihat seperti ini:

  1. Datanglah ke kantor Samsat terdekat.
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan.
  3. Isi formulir pajak dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
  4. Isi sertifikat tersebut antara lain berupa pernyataan tidak ada perubahan baik identitas pemilik maupun kendaraannya.
  5. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan denda.

Biaya perpanjangan STNK mematikan 2024

Denda yang dikenakan untuk STNK mati tergantung berapa lama masa berlakunya pajak transportasi sepeda motor (PKB) tidak dibayar. Selain itu, besaran denda di setiap daerah bisa berbeda-beda, yang diatur dengan keputusan pemerintah daerah (Pemda).

Periklanan

Tak hanya itu, pemilik STNK yang meninggal dunia juga terancam denda sebesar santunan dan iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang seharusnya dibayarkan.

Besaran denda diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan, yaitu:

25 persen jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

50 persen jika pembayaran dilakukan 91-180 hari setelah tanggal jatuh tempo.

75 persen jika pembayaran dilakukan 181-270 hari setelah tanggal jatuh tempo.

100 persen jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Ukuran SWDKLLJ adalah sebagai berikut:

Sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 50 cc, mobil jenazah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

Mobil derek dan sejenisnya senilai Rp 20.000.

Sepeda motor, skutik dan moped 50 hingga 250 cc, serta kendaraan bermotor roda tiga seharga Rp 32.000.

Sepeda motor lebih besar dari 250cc berharga Rp 80.000.

Kendaraan niaga atau menjemput hingga 2.400 cc, jeep, sedan dan mobil pribadi seharga Rp 140.000.

Kendaraan angkutan umum penumpang maksimal 1600 cc seharga Rp 70.000.

Bus dan minibus (kecuali angkutan umum) dikenakan biaya Rp 150.000.

Angkutan umum bus dan minibus serta kendaraan penumpang angkutan umum lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc dibanderol Rp 87.000.

Truk, tank, trailer, truk di atas 2400 cc, kapal kontainer, dll. senilai Rp 160.000.

HUMAR MAHENDRA berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Mobil Wajib Asuransi, Apakah Bisa Dibayar Saat Perpanjangan STNK?


Leave a Comment