Jakarta (HARIAN) –
Namun, terkadang orang mempunyai niat jahat dan sering melakukan ancaman terkait penggunaan data pribadi, seperti pencurian identitas atau penipuan.
Untuk melindungi privasi masyarakat dan menekan tindak kriminal terkait penggunaan data pribadi, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Baca juga: Data pribadi harus diperlakukan sebagai barang berharga
Pemahaman tentang undang-undang perlindungan data pribadi
Dalam pasal 1 ayat 2, perlindungan data pribadi mengacu pada segala kegiatan yang bertujuan untuk melindungi data pribadi selama pemrosesannya guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Undang-undang ini memberikan hak kepada pemilik data untuk melindungi informasi pribadinya, menjamin hak konstitusional warga negara Republik Indonesia, dan mengatur bagaimana data tersebut dibagikan dan digunakan oleh pihak lain.
Baca juga: Jangan sembarangan membagikan data pribadi, ini yang boleh dan tidak boleh.
Selain itu, undang-undang perlindungan data pribadi mengatur sejumlah ketentuan lain, yaitu:
UU PRP membagi data pribadi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi khusus. Data pribadi yang umum dapat digunakan seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon dan lain-lain. Sedangkan data pribadi tertentu merupakan data sensitif, seperti data kesehatan, data biometrik, atau catatan kriminal.
Salah satu poin penting UU PRP adalah hak pemilik data. Individu berhak mengetahui bagaimana datanya digunakan, siapa yang menggunakannya, mengoreksi data atau keberatan atas penggunaannya, dan dapat meminta penghapusan data jika diperlukan. Dengan demikian, ini memberi pemilik data hak penuh untuk menggunakan informasi pribadi mereka.
Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pihak-pihak yang mengelola data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Mereka harus memastikan bahwa data yang disimpan tetap aman, bertanggung jawab atas penggunaannya, dan tidak didistribusikan tanpa izin pemiliknya. Jika terjadi pelanggaran data, pengelola data diharuskan memberikan informasi ini atau akan menghadapi sanksi hukum, termasuk denda besar atau hukuman pidana.
Melalui undang-undang ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan menjamin keamanan data pribadi, serta perlindungan hak asasi manusia dari kejahatan.
Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih nyaman membagikan informasi pribadinya baik di dunia maya maupun secara langsung.
Baca juga: Cara Melindungi Data Pribadi di Internet Agar Terhindar dari Kejahatan
Baca juga: Ketentuan turunan UU NDP sedang dalam tahap persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wartawan : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Surianto
ANTARA