Menerima pekerjaan tetapi perusahaan memegang diploma? Laporkan di sini?

ilustrasi-ijazah-1744786076408_169 Menerima pekerjaan tetapi perusahaan memegang diploma? Laporkan di sini?




Indonesia, – Beberapa perusahaan sering menerapkan kebijakan yang cukup kontroversial. Salah satunya, memegang paspor karyawan mereka.

Dari bagian perusahaan, praktik ini bertujuan mencegah karyawan menemukan pekerjaan lain dalam kontrak dengan perusahaan. Dengan kata lain, penahanan paspor adalah janji bagi perusahaan kepada karyawan untuk menjalankan kontrak kerja mereka sesuai dengan kenyamanan.

Dalam hal hukum di Indonesia, dapatkah masyarakat memegang diploma karyawan?

Delatum Hukum OnlineUndang -undang di Indonesia bukanlah larangan moderat dalam penahanan diploma untuk meminta pekerjaan, seperti perusahaan dan karyawan tidak menyetujui diplom dalam Pasal 1320 dari Kode Kode John. Pasal 52 Paragraf (1) Tenaga Kerja Hukum.

Namun, harus dicatat, dan majikan dan pekerja harus menyetujui penahanan diploma ini, tanpa elemen kompulsif. Biasanya, penggunaan diploma penahanan tercantum dalam persetujuan prinsip -prinsip berikut:

– Kesepakatan kedua belah pihak

– Kemampuan untuk membawa kemampuan untuk melakukan tindakan;

– Apa janji kerja; Dan

– Pekerjaan janji bukanlah konflik dengan ketertiban umum, bertemu dan hukum dalam 6.

Detail terperinci

Penggunaan diploma penahanan menjadi pertanyaan jika ada kolaborasi dalam persiapan persetujuan. Selanjutnya, Perusahaan belum memenuhi prinsip atau persyaratan untuk pekerjaan perjanjian. Jika perusahaan menolak untuk membayar perusahaan dengan karyawan untuk menyelesaikan karyawan untuk menyelesaikan kontrak atau kompensasi.

Jika ya, perusahaan dapat diminta untuk melanggar Pasal 374 dari KUHP embazazading berat. Ancaman sanksi pidana adalah maksimal 5 tahun penjara.

Alasan pelaporan perusahaan yang memegang paspor

Jika Anda mencoba penahanan diploma suatu perusahaan, ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengeluh kepada pihak berwenang ke Kementerian Tenaga Kerja atau menggunakan Layanan MakeUp).

Saya melapor kepada Kementerian Tenaga Kerja

Jika perusahaan terus memegang diploma bahkan jika Anda telah mengisi pekerjaan untuk membayar sesuai dengan ketentuan, Anda dapat mengirimkan laporan ke tenaga layanan di saluran berikut

Telepon Resmi:

(21) 5255733

(21) 5255661

(21) (LD816000

Email Penyesuaian: [email protected]

Laporan ini mengikuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, terutama untuk perlindungan kerja.

2. Laporkan situs yang diumumkan?

Anda juga dapat mengirimkan keluhan online berdasarkan laporan makeup! Dengan langkah ini:

– Akses ke situs laporan di

– Pilih jenis laporan yang merupakan keluhan “

– Isi laporan judul dan deskripsi dengan jelas dan sama sekali

– Untuk menentukan hari atau tempat dalam suatu insiden

– Pilih agen tujuan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja

– Kelas Laporan, Pilih: Ketenagakerjaan> Staf

– Klik tombol “Laporan” untuk mengirim laporan

– Lengkapi informasi pribadi Anda untuk keperluan proses verifikasi

(HSY / HSY)

Tonton video di bawah ini:

Video: Ini Tarell War We China, Pengusaha Parfum Ini Kepercayaan

Terimakasih

Leave a Comment