Komeng resmi menjadi anggota DPD RI, Berikut gaji & tunjangannya

komeng-2_169 Komeng resmi menjadi anggota DPD RI, Berikut gaji & tunjangannya







Harian, – Sejumlah artis dan publik figur hadir pada hari ini, Selasa (1/10/2024). Salah satunya adalah komedian senior Komeng yang diangkat menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029.

Mewakili Pilkada daerah Jawa Barat; Pria bernama asli Alfiansyah Bustami itu dinyatakan lolos ke Senayan setelah berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara.

Setelah resmi dilantik menjadi wakil rakyat, berapa gaji yang diterima Komeng?

Gaji komeng di anggota DPD

Penetapan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administratif Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Mantan Ketua. , Wakil Ketua. , dan anggota DPD serta janda atau duda. PP tersebut menyatakan anggota DPD mempunyai hak ekonomi dan administratif yang sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan yang diterima anggota DPR sesuai ketentuan anggaran dasar yang berlaku.

Selain itu, besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR diatur secara khusus dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR mendapat gaji pokok yang bervariasi sesuai statusnya, dan tunjangan tambahan yang juga bervariasi sesuai jabatan.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan dalam surat Menteri Keuangan. S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota DPR RI juga disebutkan dalam PP sebesar 75 ribu.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima Presiden DPR sebesar Rp5.040.000,- Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,-, dan Anggota DPR sebesar Rp4.200.000,-. Dengan demikian, Presiden/Wakil Presiden/Anggota DPD juga berhak mendapat gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara sebagai anggota DPD, Komeng juga diperbolehkan menerima tunjangan. Berikut detailnya:

1. Manfaat Terlampir

  • Tunjangan istri/suami Rp 420.000
  • Harga anak (maksimum 2) Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
  • Makan nasi (4 orang) Rp 198.000
  • Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

2. Manfaat Lainnya

  • Sewa honorer Rp 5.580.000/bulan.
  • Harga saham Rp 15.554.000/bulan.
  • Alokasi Kebudayaan Fungsi Perawatan dan Departemen Rp 3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp

3. Biaya perjalanan

  • Makanan daerah harian level 1 (per hari) Rp 5.000.000.
  • Harian regional level 2 (per hari) Rp 4.000.000.
  • Biaya perwakilan daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
  • Biaya perwakilan Daerah Tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para anggota rencana juga berhak atas berbagai sumber daya, seperti anggaran untuk makanan kantor dan peralatan rumah tangga. Mengingat persamaan hak keuangan antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima anggota DPD hampir sebanding dengan yang diterima anggota DPR.

(Hsy/hsy)

Lihat di bawah:

Video: Daya Beli Runtuh, Bisnis Bentuk Klinik Terus Berlanjut



Artikel selanjutnya

10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia


Terimakasih

Leave a Comment