-
Gaji dan hibah kepada Anggota DPR/DPD RI
Batavia, – Puluhan artis dan selebriti hari ini dilantik menjadi anggota DPR/DPD RI periode 2024-2029. Nama-nama yang populer di masyarakat antara lain mantan penyanyi Mekel, narator Uya Kuya, musisi Ahmad Dhani, Pasha Ungu, dan aktor Verrel Bramasta.
Banyak orang yang skeptis terhadap perwakilan selebriti. Faktanya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki status politik, sehingga tampaknya semakin populer.
Selain itu, gaji, tunjangan, dan fasilitas apa yang akan mereka terima begitu sampai ke Uya Kuya?
Foto: Selebriti Uya Kuya tiba di Gedung DPR RI jelang Sidang Pengambilan Sumpah Anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (/Martyrasari Rizky)
|
Gaji dan hibah kepada Anggota DPR/DPD RI
Banyak orang yang ingin mengetahui seberapa besar gaji DPR RI yang mewakili keinginan masyarakat. Gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam surat edaran Sekretaris Jenderal DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan dalam surat menteri keuangan nomor S.520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 75 ribu. Anggota DPR mendapat gaji pokok yang bervariasi sesuai statusnya, dan tunjangan tambahan yang juga bervariasi sesuai statusnya.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima Presiden DPR sebesar Rp5.040.000,- Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000,-, dan Anggota DPR sebesar Rp4.200.000,-.
Tak hanya gaji pokok, para anggota juga mendapat tunjangan sesuai nominalnya. Semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang didapat.
Hal ini juga menambah tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, biaya perkara, fasilitas kredit, dan terakhir anggota DPR juga mendapat tunjangan fiskal.
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Biaya sidang/paket Rp 2.000.000.
Mitra asisten Rp.
Harga berasnya Rp 30.090 per bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Istri Annona mendapat 10% dari gaji pokok untuk :
Anggota DPR Rp.
Anggota DPR dan Wakil Ketua Rp.
Anggota DPR dan Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan dua orang anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp.
Anggota DPR dan Wakil Ketua Rp.
Anggota DPR dan Ketua mendapat Rp 201.600 per bulan.
Peningkatan jabatan anggota DPR RI;
Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp 9.700.000 per bulan.
Gaji untuk jabatan Anggota DPR dan Wakil Ketua adalah Rp15.600.000 per bulan.
Gaji jabatan Anggota DPR dan Presiden sebesar Rp 18.900.000 per bulan.
Siaran Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung DPR RI, Batavia, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar YouTube DPR RI) Foto: Aerial Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung DPR RI, Batavia, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Siaran Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 di Gedung DPR RI, Batavia, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Hibah Kehormatan Anggota DPR RI :
Gaji anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan bagi anggota DPR yang juga menjabat Wakil Ketua sebesar Rp6.450.000 per bulan.
Gaji kehormatan anggota DPR dan Ketua sebesar Rp 6.690.000 per bulan.
Peningkatan komunikasi bagi anggota DPR RI:
Tunjangan anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan.
Tunjangan bagi hasil bagi anggota DPR yang juga presiden pengganti sebesar Rp16.009.000 per bulan.
Tunjangan anggota DPR dan Ketua sebesar Rp16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp
Biaya perjalanan harian:
Makanan daerah harian level 1 (per hari) Rp 5.000.000.
Harian regional level 2 (per hari) Rp 4.000.000.
Biaya perwakilan daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Biaya perwakilan Daerah Tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapat sumber daya untuk menerima anggaran pemeliharaan rumah dinas, peralatan rumah tangga, uang pensiun, dan beras pangan.
Rincian fasilitas yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.
Fasilitas Perumahan Perkantoran (RJA) Kalibata, Batavia Selatan (per tahun) Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Batavia Barat (per tahun) terealisasi Rp 5.000.000.
Harga berasnya Rp 30.900 per bulan.
Uang pensiun 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR dapat Rp3.024.000.
Wakil Ketua DPR berpenghasilan Rp 2.772.000.
Anggota DPR Rp 2.520.000.
(Hsy/hsy)
Artikel berikutnya
10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Terimakasih