Harian, – Kartu Identitas Anak atau KIA telah diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 dan berlaku hingga saat ini. KIA berlaku untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Tujuan penerapan Kartu Identitas Anak adalah untuk mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada warga negara. Baik untuk perlindungan maupun hak warga negara yang bebas, disini gratis.
Saat ini masih banyak anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Identitas Anak. Jika Anda belum mendaftarkan KIA untuk anak Anda, Anda dapat membaca informasi tentang Kartu Identitas Anak berikut ini, mulai dari persyaratan cara mendapatkan Kartu Identitas Anak.
Apa itu Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA)?
Berdasarkan laman Diskominfotik Provinsi Lampung, Kartu Tanda Penduduk Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses layanan publik secara mandiri.
Jadi kalau bertanya apakah harus dibuatkan KTP anak, semua anak di Indonesia pasti punya KTP anak ya bunda. Ketentuan mengenai KIA tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
KIA ada dua jenis, yaitu Kartu Tanda Penduduk Anak untuk anak dibawah lima tahun dan dibawah 17 hari.
Perbedaan kedua jenis KIA ini terletak pada pencantuman foto dalam registrasinya. Kartu Identitas Anak untuk anak dibawah usia lima tahun tidak perlu disertai foto. Sedangkan di bawah 17 tahun harus disertakan foto.
Contoh kartu anak KIA tidak jauh berbeda dengan KTP pada umumnya. Bedanya, biodata di Kartu Identitas Anak mencantumkan nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran, serta tidak ada informasi status dan status perkawinan.
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA).
Kartu Tanda Penduduk Anak mempunyai masa berlaku yang dapat habis masa berlakunya sesuai dengan norma yang telah ditetapkan. Mengutip situs catatan sipil, masa berlaku Kartu Identitas Anak bagi anak di bawah lima tahun adalah sampai anak berusia lima tahun.
Sedangkan KIA anak di atas lima tahun kurang dari satu hari untuk anak usia tujuh belas tahun.
Apakah ada resiko jika anak tidak terkena KIA?
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Anak hendaknya memberikan kemudahan kepada warga negara, dalam hal ini anak-anak, mengenai pelayanan publik dan sumber daya publik.
Jika anak tidak memiliki KIA, maka ada risiko terhambatnya proses pelayanan publik atau fasilitas umum karena anak tidak memiliki identitas silsilah.
Manfaat memiliki anak dengan KIA
Kartu Tanda Penduduk Anak mempunyai manfaat bagi pemegangnya yaitu dokumen identitas diri, pencegahan perdagangan anak, kemudahan akses terhadap pelayanan publik seperti kesehatan, asuransi, imigrasi dan transportasi, serta akses terhadap fasilitas umum.
Persyaratan Kartu Identitas anak
Persyaratan pembuatan Kartu Identitas tergantung pada jenis KIA. Jika anak berusia kurang dari lima tahun, para ibu dapat mendaftarkan anaknya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ibu juga perlu mengunggah berkas pendaftaran yang meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Orang Tua. Di beberapa Dinas Dukcapil, KIA dapat dilakukan bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.
Sedangkan untuk kartu tanda penduduk anak usia di atas lima tahun sampai dengan usia tujuh belas tahun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar ke Dinas Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berkas-berkas yang perlu disertakan pada saat registrasi adalah sebagai berikut:
1. Dua buah foto anak laki-laki berukuran 2×3. Namun di beberapa layanan Disdukcapil juga diwajibkan menyertakan satu foto ukuran 3×4.
2. Kartu.
3. Undang-Undang Kelahiran.
4. Kartu Orang Tua.
Persyaratan untuk perawatan orang yang terluka, orang yang tidak hadir, orang yang berpindah-pindah, dan anak-anak orang asing
Kartu identitas anak dapat diubah jika terjadi beberapa kondisi seperti KIA rusak, hilang, dipindahkan, atau anak merupakan orang asing. Jika kartu identitas anak Anda rusak, Anda dapat menyertakan KIA yang rusak tersebut pada saat pembuatan KIA baru. Sedangkan jika KIA mengalami kerusakan, maka pertanyaan KIA harus menyertakan laporan kerusakan dari polisi.
Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Anak karena pindah, proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Rumah (SKPD) dan KK.
Bagi anak asing, syarat membawa KIA yang harus dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, kartu keluarga asli orang tua, E-KTP asli kedua orang tuanya. Yang perlu diperhatikan adalah apabila anak berusia di atas lima tahun sampai dengan 17 tahun dan kurang dari satu hari, wajib menyertakan foto berwarna anak berukuran 2×3.
Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak secara offline
Berikut cara membuat kartu identitas anak langsung di website Batavia.go.id. Perlu diketahui, pembuatan KIA dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan terdekat dengan alamat E-KTP Anda.
Mempersiapkan dokumen 1.
Para ibu perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk melakukan KIA, mulai dari Kartu Keluarga hingga Kartu Tanda Penduduk. Keduanya di foto paspor jika anak berusia lima tahun.
2. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen di loket petugas
Pemohon mengisi formulir F-1.02 dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
3. panduan verifikasi dan validasi
Dokumen-dokumen yang disertakan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas imigrasi.
4. Pendaftaran informasi kelahiran orang
Selanjutnya, Layanan Pendaftaran akan mencatat informasi tersebut ke dalam database dan mencetak Kartu Identitas anak.
5. Penerimaan KIA
Setelah seluruh rangkaian penyerahan dokumen dan pencatatan informasi kependudukan anak selesai, petugas akan menyerahkan kartu identitas kepada pemohon anak.
Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak secara online
Jika tidak memungkinkan untuk melakukan KIA langsung di kantor kecamatan, ada cara dengan membuat film identitas anak. Jika Anda tinggal di Batavia, ada aplikasi bernama ALPUKAT Betawi yang bisa digunakan untuk mengakses KIA.
1. Pilih jenis layanan
Setelah menginstal aplikasi Alpukat Betawi, Anda dapat memilih tab “Kartu Identitas Gratis” yang ada di aplikasi tersebut.
2. Tambahkan aplikasi
Kemudian lengkapi semua persyaratan untuk mengajukan permohonan KIA.
3 Pilih kolom anak yang diusulkan
Pilih anak yang akan dilakukan KIA berdasarkan informasi Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi persyaratannya.
4. Upload dokumen persyaratan penyerahan KIA
Unggah dan isi dokumen yang diperlukan untuk membuat KIA yaitu Akta Kelahiran.
5 Pilih lokasi dan tanggal penjemputan
Ibu dapat memilih kantor pelayanan (service distrik) dan menentukan jadwal pengambilan dokumen.
6. Download surat permohonan KIA untuk dicetak
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah ditambahkan, beserta konfirmasi titik layanan dan kartu pengambilan, semuanya sudah lengkap. Download surat permohonan di aplikasi dokumen permohonan ALPUKAT Betawi untuk mencetak Kartu Anak.
Bunda bisa mengecek perkembangan aplikasi pencetakan Kartu Tanda Penduduk anak di aplikasi online ALPUKAT Betawi. Setelah KIA diproses, maka akan dihubungi oleh Pak Dukcapil melalui nomor ponsel yang tertera pada kartu.
Demikianlah informasi mengenai manfaat Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA) beserta persyaratan dan cara mendapatkannya. Semoga membantu!
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Artikel selanjutnya
Pagi-pagi sekali, Jokowi ke Posyandu Bogor-Jaksel, mengecek aksi bayi tersebut
Terimakasih