Harian, – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS tidak bisa menanggung atau memberikan pelayanan Kesehatanmenutupi seratus persen atau seluruh biaya untuk segala jenis penyakit, terutama penyakit yang memerlukan biaya yang besar.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat menggunakan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah meningkatkan mekanisme agar semakin banyak masyarakat BPJS Kesehatan yang mendapatkan perlindungan melalui asuransi swasta.
Perlu diketahui, BPJS Sanitas mencakup berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit mematikan. Namun, ada penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Ini daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Kesehatan itu sendiri:
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. sambil mengatupkan giginya.
4. Penyakit yang timbul akibat kejahatan, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau bahaya diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Penyakit lain yang tidak ditanggung BPJS adalah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan infertilitas atau ketidaksuburan.
8. Sakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis berupa tes atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Memberikan kesehatan kepada anggota keluarga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan permintaan Anda dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh polis asuransi atau ditanggung oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan asuransi program asuransi komersial sampai dengan nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan komersial sesuai dengan hak perintah pengobatan peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam lingkup pelayanan sosial.
20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang diberikan yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.
(Hsy/hsy)
Artikel selanjutnya
21 Tentang penyakit yang pengobatannya tidak gratis meskipun menggunakan BPJS
Terimakasih