Harian, – Membersihkan karang gigi atau kerak gigi merupakan perawatan yang umum dilakukan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Sistem ini penting bagi orang-orang yang memiliki penumpukan plak berlebihan pada gigi dan penyakit gusi. Dengan membersihkan plak, tentunya Anda dapat terhindar dari masalah serius pada mulut dan kerusakan gigi.
Namun banyak orang yang khawatir dengan biaya membersihkan gigi.
Kabar baiknya, perawatan gigi dan mulut termasuk dalam salah satu layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Namun gigi dengan BPJS tidak bisa sembarangan naik, melainkan terlebih dahulu di Tingkat Fasilitas Pengamanan (FKTP).
Persyaratan timbangan gigi oleh BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, pencabutan gigi hanya bisa dilakukan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, jika ada indikasi medis, bukan karena alasan estetika.
“Skaling gigi pada gingivitis (radang gusi) akut dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan jaminan setiap dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI).
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas FKTP Tingkat Pertama) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis dan atas permintaan Anda,” lanjut BPJS Kesehatan.
Berdasarkan keterangan tersebut, BPJS Salute hanya menanggung perawatan gigi karena alasan medis, bukan karena alasan estetika. Hal ini juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak diberikan oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur gigi menggunakan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama yaitu Puskesmas atau klinik. Di fasilitas kesehatan yang pertama, BPJS atau pasien atau pasien peserta wajib menyelesaikan proses penatalaksanaannya dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Apabila ada indikasi medis yang mengharuskan pasien melakukan pembersihan karang gigi, maka tangga menuju fasilitas kesehatan pertama dapat dilakukan secara gratis.
3. Apabila terdapat gejala kesehatan yang lebih serius sehingga memerlukan rujukan ke palsu lebih lanjut, maka peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan rujukan pertama ke dokter dari fasilitas kesehatan pertama. Surat rujukan tersebut akan digunakan untuk merujuk pemberi layanan kesehatan ke rumah sakit, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(HSy/hsy)
Artikel berikutnya
Anda bisa membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan, simak caranya
Terimakasih