7 Perawatan Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan

ilustrasi-dokter-gigi-freepik-1_169 7 Perawatan Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan







Harian, – Merawat gigi dan mulut sama pentingnya dengan merawat seluruh tubuh. Pasalnya, kesehatan gigi dan mulut dapat menentukan kesehatan secara umum.

Jika Anda peserta aktif BPJS kesehatan, Anda bisa mendapatkan perawatan gigi gratis. Itulah 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai peraturan BPJS kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

1. Infeksi gigi

Premedikasi merupakan awal pengobatan yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat analgetik dan antibiotik.

Premedikasi cenderung mengobati nyeri dan infeksi gigi. Pretreatment dianggap sebagai tahapan penting untuk proses perawatan gigi selanjutnya.

2. penambalan gigi

Tambalan gigi atau tambalan komposit merupakan salah satu perawatan gigi yang bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan.

Perawatan gigi berfungsi mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses penambalan gigi hanya dapat dilakukan dengan rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk penambalan gigi adalah resin komposit karena diklaim lebih tahan lama.

3. Pembersihan Karang Gigi

Ini adalah perawatan scaling gigi untuk menghilangkan penumpukan plak atau karang gigi dan merupakan prosedur non-bedah. Perawatan yang menghilangkan dan mengikis sisa plak ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan gigi serta mencegah penyakit gusi dan gusi.

Perlu diketahui, penggunaan gigi gratis BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis, bukan karena alasan estetika.

“Skaling gigi pada gingivitis (radang gusi) akut dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan jaminan setiap dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI), disebutkan, Minggu (1/12/2023).

4. Pasang gigi palsu

Anda dapat mengatur asuransi menggunakan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya hanya berupa penyangga sesuai dengan jumlah lekukan yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang dengan jumlah gigi sekitar 9-16 gigi, tunjangannya sekitar Rp lima ratus ribu. Sementara untuk 2 buah gigi rahang langsung diberikan subsidi sebesar Rp juta.

5. Cabut gigi pertama

Jenis gigi yang pertama kali tumbuh adalah gigi susu atau gigi susu, sebelum digantikan oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung berguna untuk mengarahkan gigi permanen ke depan sehingga dapat mengatur lengkungan rahang.

Proses pencabutan gigi sulung dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini digunakan cukup luas oleh peserta.

6. Pencabutan gigi permanen

Pencabutan gigi permanen adalah tindakan mencabut gigi dari gusi yang dilakukan dalam kondisi tertentu. Apalagi jika gigi mengalami kerusakan parah akibat benturan, kerusakan atau gigi berlubang sehingga tidak mungkin untuk diawetkan.

Sebelum dicabut, gigi yang bermasalah akan diberikan obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakitnya.

7. Pengobatan Pasca Pencabutan

Pencabutan gigi adalah prosedur bedah kecil untuk mencabut gigi mahal atau gigi impaksi.

Perawatan pasca pencabutan masuk dalam daftar perawatan gigi yang dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Obat pasca pencabutan berperan penting dalam tahap penyembuhan, agar kondisi gigi bisa cepat pulih.

(HSy/hsy)

Lihat di bawah:

Video: Warga Negara Indonesia Tumbuh Seiring Kemajuan Olah Raga, Peralatan Olah Raga



Artikel selanjutnya

Indeks 21 Pelayanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Perlu Anda Ketahui!


Terimakasih

Leave a Comment