Batavia, – BPJS Kesehatan Masyarakat digunakan untuk pelayanan kesehatan gratis. Misalnya pada pengobatan rawat jalan, terapi manual, dan rawat inap.
Orang-orang benci membayar iuran mereka. Kini Harga BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1 seharga Rp150 ribu per bulan, kelas 2 seharga Rp100 ribu per orang, dan kelas 3 seharga Rp35 ribu per orang.
BPJS Kesehatan memberikan banyak layanan kepada masyarakat peserta. Namun perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua penyakit.
Umumnya BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk layanan kesehatan. Misalnya untuk jasa estetika.
Simak daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS berikut ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Asuransi:
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. sambil mengatupkan giginya.
4. Penyakit yang timbul akibat kejahatan, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau bahaya diakibatkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Penyakit lain yang tidak ditanggung BPJS adalah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan infertilitas atau ketidaksuburan.
8. Sakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis berupa tes atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Dia memberikan kesehatan bagi keluarganya.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terkait dengan permintaan Anda dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh polis asuransi atau ditanggung oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan program asuransi komersial di tempat yang aman sampai dengan nilai pertanggungan program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan perintah perawatan hak peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan dalam lingkup pelayanan sosial yang diberikan.
20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang diberikan yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.
(HSy/hsy)
Artikel selanjutnya
21 Tentang penyakit yang pengobatannya tidak gratis meskipun menggunakan BPJS
Terimakasih