Harian, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang mulai beroperasi pada tahun 2014 dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang melindungi kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) melalui Program BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan setiap peserta memperoleh manfaat dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.
Mirip dengan asuransi swasta, tidak semua layanan gratis meskipun Anda adalah peserta BPJS kesehatan.
Berikut daftar kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja atau yang diberikan oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh Pemberi Kerja;
- Pelayanan kesehatan yang jaminan asuransinya diberikan oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas, sampai dengan nilai atau kondisi yang ditanggung sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan sesuai dengan perintah perawatan hukum Peserta;
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri;
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika;
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- layanan pelurusan gigi atau ortodontik;
- Masalah kesehatan atau ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- Gangguan kesehatan karena adanya niat untuk melukai diri sendiri, atau karena ikut serta dalam kegiatan rekreasi yang membahayakan diri sendiri;
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan;
- Perawatan dan prosedur medis adalah jenis eksperimen;
- Alat kontrasepsi dan obat-obatan serta kosmetika;
- Dia menjamin kesehatan tuan rumah;
- Pelayanan kesehatan dari bencana dalam tanggap darurat, kejadian luar biasa atau epidemi;
- Pelayanan kesehatan untuk mencegah kejadian buruk;
- Pelayanan kesehatan dalam lingkup pelayanan sosial;
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, yang diselenggarakan melalui skema lain yang memerlukan biaya besar yang disediakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai anggaran dasar; Keputusan, n
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat kesehatan yang diberikan; atau *
- Layanan yang sudah tercakup dalam program lain.
(rns/rns)
Artikel selanjutnya
21 Penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Terimakasih