Banten, Harian – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan memimpin penyelidikan atas ditemukannya 2.939 gulungan atau potongan karpet atau permadani impor ilegal yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp10 miliar. Gudangnya terletak di Kawasan Industri Jatake, Jatiuvung, Kota Tangerang, Banten.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Produk Tertentu yang Terkena Prosedur Tata Niaga Impor. Syarat yang tidak dipenuhi adalah barang tersebut tidak memiliki izin impor (PI), laporan surveyor (LS), dan melanggar kewajiban registrasi barang terkait keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Kami memiliki industri sendiri di sini. Menurutku ini bukan masalah. Oke, dia membuat karpet di sini, bukankah bagus kalau industri dalam negeri bagus? Ada baiknya melakukannya di sini sehingga Anda tidak perlu mengimpor lagi. Nah, ini hanya efek samping saja, ada karpet impor yang tidak sesuai aturan. Ini adalah karpet lebar dan sajadah. Ada dua jenis (harganya sekitar Rs 2.939). kata Zulhas, Senin (23/9/2024).
Zulhas mengatakan, karpet impor sebanyak 2.939 gulungan atau potongan didatangkan dari Turki. Nantinya, sesuai aturan yang ada, dia menyatakan pemusnahan karpet dilakukan oleh pelaku usaha sendiri dengan dibantu Satgas Pengawasan Komoditas Tertentu dalam Aturan Perdagangan Impor.
![]() Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan memaparkan penemuan karpet senilai Rp 10 miliar di gudang karpet di Kawasan Industri Jatake, Jatiuvung, Kota Tangerang, Banten, hari ini, Senin (23 September 2024). (Harian/Martyasari Rizki)
|
“Impornya dari Turki. Entahlah, mungkin alasannya karena bahan bakunya. Dia tidak melaporkan dokumennya. Dokumennya A, isinya B,” ujarnya.
Menurut dia, untuk membuktikan hal tersebut, Satgas Pengawasan Komoditas Tertentu Dalam Tata Niaga Impor telah melakukan penyelidikan sejak 10 September 2024, tepatnya sekitar 10 hari kerja.
“Penyelidikan dimulai pada 10 September. Jadi, sudah 10 hari berlalu,” ujarnya.
Selain itu, Zulhas mengatakan, keluarnya temuan yang diperolehnya hari ini merupakan bagian dari implementasi keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pengawasan Produk Tertentu yang di dalamnya diterapkan Tata Niaga Impor.
Zulhas juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Satgas Pengawasan Komoditas Tertentu, Ketaatan UU Perdagangan Impor.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kami adalah satu tim, satu visi, satu misi. Tak seorang pun ingin mengganggu siapa pun. Tapi kami ingin perekonomian kami terus tumbuh dan berkembang, sehingga masyarakat mendapat produk bagus dan terlindungi.” “Asal usulnya jelas, pengusaha juga bisa menjalankan usahanya dengan baik, sehingga bisa mendapat untung, bisa mengembangkan usahanya dan lain sebagainya,” tutupnya.
(untuk)
Artikel berikutnya
Mendag Zulhas: Pengusaha yang berbuat curang tidak akan memajukan usahanya