Jakarta, Harian – Memiliki rumah sendiri pastinya menjadi dambaan sebagian besar orang. Namun membeli rumah tidaklah murah, apalagi jika berlokasi di kawasan Jakarta. Tak hanya harga rumah yang mahal, ada juga Biaya Pembelian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Denny menjelaskan, BPHTB memegang peranan penting dalam transaksi real estate, khususnya dalam jual beli tanah dan bangunan.
“Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, dikenakan BPHTB sebesar nilai transaksinya,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertamanya melalui pembebasan pajak BPHTB.
Kebijakan tersebut terlihat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:
1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar seratus persen pada perolehan hak yang pertama kali. Artinya pemohon tidak perlu membayar BPHTB untuk transaksi properti pertama.
3. Pembebasan BPHTB berlaku bagi properti yang diperoleh pertama kali berupa rumah tapak yang memiliki NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perolehan hak yang pertama adalah peralihan hak akibat jual beli, hibah, wasiat, atau warisan. Pemberian hak baru kemudian dikondisikan pada kelanjutan pelepasan hak atau melampaui pelepasan hak, termasuk program nasional negara di bidang pendaftaran tanah.
Jika pengecualian BPHTB diterima oleh lebih dari satu penerima hibah pada saat yang sama, maka kebijakan tersebut juga mengatasi situasi dimana subjek pengecualian diterima oleh lebih dari satu penerima hibah pada saat yang bersamaan.
Penerima manfaat rangkap tetap mendapat pengecualian BPHTB sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain minimal satu orang penerima hibah atau pemohon memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan (Pertama Kali Perolehan Hak).
Identitas seluruh penerima hibah selanjutnya harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB, dan penerima hibah yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat lagi memperoleh pembebasan BPHTB secara individu untuk selanjutnya memperoleh hak.
Foto: dokumen dari Bapenda DKI
|
Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB
Pengajuan pembebasan BPHTB relatif mudah. Berikut langkah-langkah pengajuan pembebasan BPHTB:
1. Permohonan pembebasan BPHTB diajukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya yang sah.
2. Permohonan diajukan sesuai persyaratan disertai pelaporan SSPD BPTB yang dilakukan secara elektronik pada website. ebphtb.jakarta.go.id.
3. Pada saat melaporkan SSPD ke BPHTB, pemohon wajib melampirkan scan surat permohonan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023
4. Pada saat pertama kali memperoleh hak berupa pemberian hak baru berdasarkan program nasional negara di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan antara lain berupa scan sertifikat hak milik atas tanah yang diperoleh berdasarkan program nasional negara di bidang pertanahan. . pendaftaran dalam permohonan pembebasan BPHTB.
BPHTB merupakan instrumen penting dalam mengatur transaksi real estat
BPHTB merupakan alat regulasi real estat yang penting yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, mengendalikan pasar real estat, dan memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, BPHTB mempunyai peranan penting dalam pengaturan dan pengelolaan sektor real estate di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Morris Denny, keluarnya BPHTB merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti.
“Pembebasan BPHTB untuk pembelian properti pertama kali yang biaya perolehannya mencapai nilai tertentu merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan dan integrasi real estate,” ujarnya.
Adanya kebijakan-kebijakan tersebut berarti bahwa pemerintah daerah mempunyai peran dalam mendorong transaksi properti berkelanjutan dan memfasilitasi akses properti bagi masyarakat luas, khususnya pembeli rumah pertama.
Kehadiran kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat serta memperkuat dan menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
(dpu/dpu)
Artikel selanjutnya
Beginilah cara seorang pengusaha Vietnam yang sangat kaya dijatuhi hukuman mati.