Jakarta, Harian – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirgen Minerba) Kementerian ESDM mengungkap adanya warga negara asing China (WNA) yang diam-diam melakukan aktivitas penambangan bijih emas tanpa izin di wilayah izin pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang. , Kalimantan Barat.
Akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, Indonesia mengalami kerugian berupa hilangnya cadangan emas dan perak sebesar ratusan kilogram. Saat ini, sejumlah nama tersangka kasus penambangan liar, termasuk warga asing China, sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sunindio Suryo Herdadi mengatakan, yang membuat aksi tersebut adalah WNA asal China berinisial YH dan komplotannya. terobosan dari penambangan liar mencapai 1.648,3 meter.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara saat ini sedang menjajaki terowongan di lokasi tambang emas tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa mengungkap berapa jumlah konsentrat yang diproduksi YH dan kelompoknya yang termasuk tersangka.
Sedangkan untuk kerugian negara, penyidik masih mendalami tersangka YH dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, kata Sunindio beberapa waktu lalu.
Yang jelas, menurut Sunindyo, penemuan sementara tambang ilegal tersebut berada di wilayah WIUP yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB penambangan tahun 2024-2026. Kesimpulannya, penyidik masih mendalami aktivitas penambangan liar tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan dan wawancara tersangka YH, jelas Sunindio.
Modus Tersangka YH
Sunindio membeberkan kronologi dan modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam melakukan operasinya dengan menggunakan poros atau terowongan di lokasi penambangan berizin yang seharusnya dilakukan untuk pemeliharaan namun malah ditambang secara ilegal.
“Hasil kejahatan ya dibersihkan, lalu dikeluarkan dari terowongan lalu dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas batangan,” kata Sunindyo seperti dikutip, Minggu (15/9/2024).
Menyusul ditemukannya penambangan ilegal tersebut, Sunindio mengatakan tersangka disebut melakukan penambangan tanpa izin.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dan perkara ini juga menjadi perkara pidana berdasarkan undang-undang selain UU Minerba,” kata Sunindio. .
Sementara itu, ia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau penandaan, penyaring emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.
Tak hanya itu, ditemukan juga alat berat seperti low loader dan dump truck elektrik. “Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berwenang, diketahui poros tersebut memiliki panjang total 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik,” kata Sunindio.
Sunindyo mengklaim, penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kerugian negara akibat aktivitas penambangan liar masih dihitung oleh lembaga terkait yang berwenang menghitung kerugian negara,” tegasnya.
(rns/gaa)
Artikel selanjutnya
Demam Emas Palsu dari China, Ribuan Orang Tertipu