Jakarta, Harian – Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), antara tahun 2019 hingga 2022, terdapat 3.912 warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah dan menjadi warga negara Singapura (WN).
Alasan utama keputusan untuk mentransfer kewarganegaraan diidentifikasi adalah peningkatan standar hidup, karena peluang kerja di Indonesia dianggap menurun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun mengatakan alasan tersebut tidak sesuai dengan data di lapangan.
Dijelaskannya, berdasarkan pelaksanaan investasi Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp678,7 triliun, tenaga kerja yang tertarik berjumlah 849.181 orang.
Angka serapannya terus meningkat dari triwulan III tahun 2021 sebanyak 288.687 orang, kemudian triwulan IV tahun 2021 sebanyak 295.491 orang, triwulan I tahun 2022 sebanyak 319.013 orang, dan triwulan II tahun 2022 sebanyak 320.534 orang.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan lapangan kerja. Jika mereka ingin bekerja, bekerjalah di luar saja. Mungkin kita akan mendoakan mereka 10 tahun lagi bisa kembali ke Indonesia,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (21 Juli 2023). ) kembali.
“Menurut saya, kalau sekedar nyaman di luar negeri lalu pindah, maka saya ragu, mohon maaf karena saya merasa kebangsaan dan nasionalismelah yang dimiliki bangsa ini. Itu saja. Nanti kalau begitu siapa yang mengurus negara ini, tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja,” ujarnya.
Persyaratan dan biaya untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura
Diketahui, untuk menjadi warga negara Singapura, seseorang harus melalui serangkaian prosedur seperti mengajukan permohonan dan membayar untuk mendapatkan status kewarganegaraan Singapura.
Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan kewarganegaraan Singapura. Orang dewasa yang mendapat status penduduk tetap (PR) harus membayar S$100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Harap diperhatikan bahwa biaya pendaftaran hanya berlaku dan tidak dapat dikembalikan meskipun permohonan ditolak. Jika disetujui, biaya tambahan sebesar S$70 akan berlaku untuk mendapatkan Sertifikat Kewarganegaraan Singapura.
Selain itu, untuk anak yang lahir di luar negeri dari orang tua warga negara Singapura, Anda harus membayar S$18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, akan dikenakan biaya tambahan sebesar S$10.
Sementara biaya naturalisasi menjadi WNI lebih besar. Menurut website Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi perkawinan campuran sebesar Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan umum mendapat Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum mendapat kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.
(luar biasa/luar biasa)