Kabar Indonesia, Jakarta – Sejumlah warga Bong Suwung yang tinggal di Stasiun Tugu Jogja bagian barat Yogyakarta telah mengajukan pengaduan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY karena akan direlokasi PT KAI. Relokasi ini terjadi karena kawasan tersebut masuk dalam rencana pengembangan stasiun.
Pemantauan Laju, tindakan protes warga dimulai dari DPRD DIY dan dilanjutkan jalan kaki menuju Komplek Kepatihan Pemda DIY pada Kamis, 12 September 2024 dengan didampingi Ketua Sementara DPRD DIY Nuryadi dan menerima Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Benny Suharsono.
Warga telah menyurati Gubernur DIY Shri Sultan H.B. Mereka juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa instansi terkait.
Anggota Dewan Aliansi Bong Suwoong Chang Vendrianto menegaskan, negara bertanggung jawab atas penggusuran warga, termasuk yang akan direlokasi oleh PT KAI. Dia meminta sterilisasi ditunda sambil menunggu sidang dan mediasi.
Sementara itu, Benny Suharsono mengatakan permasalahan ini merupakan kewenangan Pemkot Yogya. Pemda DIY, kata dia, tidak ingin ikut campur dalam urusan yang diusung Pemkot Jogja dan pihak terkait. Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada Gubernur DIY dan mengatakan pemerintah DIY berharap semuanya berjalan baik tanpa adanya kekerasan.
“Kalau saya ingin menyampaikan aspirasi saya kepada Gubernur, saya harus menyampaikannya. Tapi kalau hari ini saya harus kirim surat ke PT KAI, itu tidak ada hubungannya dengan kami,” kata Beni.
Pertemuan antara PT KAI dan warga
Di hari yang sama, warga PT KAI dan Bong Suwung kembali bertemu di forum DPRD DIY. Meski mendapat penolakan dari warga, PT KAI memastikan akan terus melakukan sterilisasi di kawasan yang termasuk dalam pengembangan Stasiun Jogja.
Periklanan
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Crisbiyantoro, kawasan stasiun harus steril terhadap bangunan atau tempat tinggal. PT KAI mengirimkan tiga surat kepada warga yang memperingatkan batas waktu kekosongan pada 25 September 2024. Meski demikian, Crisbiyantoro menegaskan komunikasi dengan warga tetap terbuka.
Rencana sterilisasi ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2010 dan akan berlanjut hingga tahun 2013 dan 2021. Oleh karena itu, PT KAI menilai tidak ada alasan untuk menunda pengosongan kembali.
Di sisi lain, Chang Vendrianto menyatakan, warga Bong Suwung mendapat surat teguran dari PT KAI, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan DPRD DIY bahwa tidak akan ada tindakan sebelum tercapai kesepakatan bersama. Warga terus meminta penundaan penggusuran, berupaya mencari solusi yang masuk akal, misalnya pindah, agar tidak membebani mereka.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menambahkan, lahan yang digunakan PT KAI merupakan tanah Sultan dan mendapat izin (fiber palila) dari Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat. Ia berharap ada komunikasi antara warga, PT KAI, dan Kraton untuk mencari solusi yang baik.
“Saya membuka kembali forum dengan harapan harapan penundaan bisa terwujud, namun ternyata tidak berhasil. Dalam pembahasan sebelumnya, terungkap kebijakan KAI berubah setelah menerima palila. Jadi kita undang saja pihak yang sudah. Kami berharap pihak pemberi palila bisa menghubungi KAI agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nuryadi.
Pilihan Editor: Bong Suwung baru dibongkar pada ulang tahunnya yang ketiga