Wajib Tahu! Ini Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor



ilustrasi-penjualan-mobil-baru-4_169 Wajib Tahu! Ini Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor




Jakarta, Harian – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh warganya untuk mematuhi aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Denny menjelaskan, pajak kendaraan bermotor dipungut kepada pemilik dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Peraturan ini diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “yang merupakan kelanjutan dari peraturan di atas yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (11 Maret 2024).

Lantas, apa saja ketentuan pajak kendaraan di Jakarta?

Objek pajak

Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis kendaraan yang sengaja dikecualikan dari pajak kendaraan adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

1. Kereta api.

2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

3. Kendaraan bermotor di kedutaan, konsulat, kantor perwakilan luar negeri berdasarkan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapat manfaat pembebasan pajak dari pemerintah.

4. Mobil berbasis sumber energi terbarukan.

5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan semata-mata untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.

Subyek pajak: wajib pajak kendaraan

Subjek pajak kendaraan adalah orang pribadi atau badan hukum yang memiliki atau menguasai kendaraan. Wajib PKB – perseorangan atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan pajak

1. Dasar pemungutan pajak angkutan merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :

A. Biaya penjualan mobil.

B. Bobot tersebut mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

2. Dasar pengenaan PCB khusus kendaraan bermotor di atas air ditentukan hanya berdasarkan harga jual kendaraan bermotor tersebut.

3. Perkiraan harga jual Kendaraan ditentukan berdasarkan total harga pasar Kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

4. Total harga pasar yang disebutkan merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

5. Dalam hal total harga pasar Kendaraan tidak diketahui, maka harga jual Kendaraan dapat ditentukan berdasarkan beberapa atau seluruh faktor berikut: harga Kendaraan dengan kapasitas silinder dan/atau pembangkit listrik yang sama, penggunaan Kendaraan untuk kepentingan umum atau pribadi.

Maka harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama, harga kendaraan pada tahun pembuatan yang sama, harga kendaraan dari produsen kendaraan, harga kendaraan dengan jenis kendaraan sejenis, dan harga kendaraan berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.

6. Bobot untuk tujuan yang dimaksudkan dinyatakan dalam koefisien dengan ketentuan sebagai berikut: koefisien sebesar 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dalam batas toleransi, dan koefisien yang lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. kendaraan bermotor masih dalam batas toleransi. Penggunaan kendaraan bermotor dinilai di luar batas yang diperbolehkan.

7. Bobot tujuan dihitung berdasarkan faktor tekanan pada poros yang dibedakan berdasarkan jumlah as/poros, roda dan berat Kendaraan. Kemudian jenis bahan bakar kendaraan yang dibedakan menurut bensin, solar atau bahan bakar lain selain bahan bakar terbarukan, serta jenis, kegunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin kendaraan yang dibedakan. tergantung isi silindernya.

8. Dasar penerapan PCB ditunjukkan pada tabel dengan ketentuan, untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Kemudian, untuk semua kecuali kendaraan bermotor, hanya ditentukan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang mengatur urusan pemerintahan intranegara, dengan memperhitungkan penyusutan harga jual kendaraan bermotor dan beratnya.

9. Dasar penerapan PCB ditinjau selambat-lambatnya setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif pajak

1. Tarif PCB untuk kepemilikan dan (atau) pengelolaan oleh perorangan ditetapkan sebesar:

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.

B. Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.

V. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.

d.5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.

e.6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Mobil kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5. % (nol koma lima persen).

3. Tarif PCB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen).

4. Kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan atas dasar nama, nomor registrasi, dan (atau) alamat yang sama.

Cara menghitung pajak

Sedangkan jumlah pokok utang berdasarkan PCB dihitung dengan mengalikan tarif dasar PCB dengan tarif PCB.

Masa pajak

1. PCB dibayar sejak Wajib Pajak mengakui pemilik sah dan (atau) penguasaan kendaraan bermotor.

2. PCB dikenakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan.

3. PCB dibayar sekaligus di muka.

4. Dalam hal terjadi peristiwa force majeure yang mengakibatkan penguasaan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak berlangsung selama dua belas (12) bulan, Anda dapat mengajukan pengembalian PCB yang telah dibayarkan untuk sebagian jangka waktu yang belum belum berlalu.

5. Ketentuan tambahan mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Kapan batas waktunya

Terutangnya PKB ditentukan pada saat kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan.

Zona pemungutan suara

Tunggakan penagihan PKB berada di wilayah DKI Provinsi Jakarta tempat kendaraan bermotor didaftarkan.

“Bagi warga Jakarta yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan, penting untuk memahami ketentuan pajak kendaraan (PKB) yang berlaku,” kata Morris.

Menurutnya, kepatuhan tidak hanya membantu menjaga ketertiban administrasi perpajakan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.

Selain itu, memahami cara penghitungan pajak dan tarif yang berlaku akan membantu wajib pajak lebih mempersiapkan kewajiban pembayarannya.

“Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan tersebut dan melakukan pembayaran kepada PKB tepat waktu untuk menghindari sanksi dan menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan di Jakarta,” tegasnya.

(ra/ra)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Seandainya Ada di Orde Baru, Lagu Bernadia Bakal Dibenci Pemerintah



Artikel berikutnya

Jakarta menerbitkan kebijakan, ketentuan, dan metode verifikasi pembebasan pajak PBB-P2


Leave a Comment