Jakarta, Harian-Proses penerapan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas. Setelah sukses menerapkan tujuh Polda dan 105 Polres dalam waktu satu bulan, kini akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resmi yang ditulis, Senin (11 April 2024).
“Dari evaluasi, pelaksanaan kajian sebelumnya telah terlaksana dengan baik dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Namun perlu ditegaskan, ketentuan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan sehingga tidak menjadi beban dan tidak memperumit keadaan,” kata David.
Sesuai aturan, kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon kartu SIM, baik SIM A, SIM B, dan SIM C. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Adanya ketentuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga mendapatkan jaminan kesehatan sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan, semua warga dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.
David menjelaskan, selama masa uji coba, Kodam 7 Polri masih memiliki pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif dan belum terdaftar sebagai anggota JKN. Meski begitu, David menegaskan, pada masa uji coba nasional ini, jika kartu SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses aktivasi atau masih dalam proses pendaftaran program JKN, maka kartu SIM tersebut masih bisa. digunakan serah terima. .
Lanjutnya, apabila pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka peserta tetap dapat mengajukan permohonan kartu SIM sekaligus diminta mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165 atau melalui JKN Mobile. Aplikasi.
Pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, selanjutnya dapat melunasi tunggakannya atau menggunakan program Rencana Iuran Progresif Kesehatan (REHAB) BPJS untuk melunasi tunggakannya secara mencicil.
“Untuk mengecek status kepesertaan JKN, pemohon kartu SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui jalur yang disediakan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, JKN Mobile App, BPJS Kesehatan Center 165 atau dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.
David menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan asesmen dan perbaikan secara berkala.
Dari evaluasi tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ketentuan yang diterapkan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan, terutama di lingkungan dengan mobilitas tinggi.
“Kedepannya kami berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM POLRI dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Kami berharap integrasi sistem ini memudahkan petugas mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM dengan cepat,” tambah David. .
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan bantuan rutin ke setiap bagian administrasi kartu SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling yang direncanakan di setiap daerah. Hal ini diharapkan dapat memudahkan seluruh petugas dalam mengeluarkan kartu SIM dan mengurangi kemacetan yang mungkin timbul di lapangan.
(saya/saya)
Artikel berikutnya
Anda bisa menggunakan asuransi swasta untuk isi ulang rekening KRIS BPJS Kesehatan Anda, berikut syarat dan ketentuannya