Jakarta, Harian – Karyawan PT Panamtex menggugat putusan pailit di Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan pailit tersebut membuat 510 karyawan berisiko tidak lagi bekerja. Bahkan, para karyawan menyatakan masih ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka pun menggelar demonstrasi.
“Buruh di sini kebanyakan hanya mengandalkan tenaga kerja dari pabrik, kalau tidak punya ini mau kemana lagi, kita juga bingung, makanya kita dukung upaya perusahaan untuk melawan kasasi,” kata Ketua Umum. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabi' kepada Harian, Sabtu (29 September 2024).
Manajemen PT Panamtex mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan kasasi diajukan pada 17 September atau 5 hari setelah putusan pailit diambil pada 12 September 2024. Pasalnya, para pekerja saat ini berisiko kehilangan kemampuan bekerja.
Foto: Demo-burukh Suasana PT. panamtex. (Dokumen: PT Panamtex)
Demo-burukh Suasana PT. panamtex. (Dokumen: PT Panamtex)
|
“Jika benar, ini berarti pembunuhan ratusan karyawan. Total Panamtex mempekerjakan 510 orang yang semuanya berisiko kehilangan pekerjaan jika perusahaan bangkrut,” kata Tabiin.
Juru bicara manajemen Lutfi mengatakan proses kebangkrutan menghentikan banyak aktivitas perusahaan, termasuk pembayaran kepada pemasok, pihak ketiga, dan karyawan.
“Prosesnya biasanya memakan waktu dua bulan dan dalam prosesnya akun diblokir sehingga semuanya menjadi kacau padahal pabrik berjalan lancar. Termasuk gaji pegawai tidak tetap, kami tidak bisa melakukan transaksi apapun karena akun PT Panamtex diblokir. Lalu lintas transaksional sama sekali tidak mungkin,” kata Lutfi.
Foto: Demo-burukh Suasana PT. panamtex. (Dokumen: PT Panamtex)
Demo-burukh Suasana PT. panamtex. (Dokumen: PT Panamtex)
|
Dari sudut pandang kuasa hukum pemohon atau mantan pegawai Harir, ia menjelaskan alasan upaya pailit tersebut, yakni keengganan perusahaan membayar pesangon beberapa tahun lalu.
“Ada hak karyawan atau pesangon yang belum dibayarkan. Faktanya, Panamtex belum mau membayar sejak putusan PHI diambil pada tahun 2016, sehingga pada tahun 2016 buruh memenangkan putusan PHI dan sudah beberapa kali proses penegakan hukum diajukan, namun Panamtex tetap tidak mau membayar, ”kata Harir.
(untuk)
Artikel selanjutnya
Pabrik Sarung Tangan Panamtex Binsaleh di Pekalongan Bangkrut, Ada Apa?