Jakarta, Harian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 12,1 miliar dan “royalti” atau pembayaran sebesar US$500 dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pemerintah atau orang yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangannya. laporannya. konferensi pers, dikutip Rabu (10 September 2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sahbirin bersama enam tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, perorangan, dan pengusaha.
Berdasarkan laman Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Ia menikah dengan Raudatul Janna dan dikaruniai tiga orang anak.
Sahbirin bersekolah di Madrasah Ibtidaya (Michigan) Budi Mulia Banjarmasin, kemudian SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Beliau menempuh pendidikan S1 di Uniska Banjarmasin pada tahun 1995 dan memperoleh gelar Master dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada tahun 2005.
Menurut Dinas Pemberantasan Korupsi, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin mengawali karir sebagai birokrat di Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan. Beliau juga menjabat sebagai Kepala Hubungan Eksternal dan Manajemen Baru. Sahbirin memutuskan pensiun dini dan menduduki posisi puncak Sekretaris Bupati Banjarmasin Barat.
Setelah meninggalkan karir sebagai birokrat, Sahbirin menjabat sebagai Presiden Direktur PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsiad alias Haji Isam, pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan yang kerap disebut-sebut kaya raya. Sahbirin adalah paman dari Haji Isam, dan karena hubungannya ia sering dipanggil Paman Birin.
Pada 2016, Sahbirin terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2020 bersama calon wakil gubernur Rudi Resnawan. Pada pilkada, Sakhbirin-Rudy berhasil terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur periode 2016-2021.
Sahbirin kembali mencalonkan diri pada Pilgub Kalsel 2020 dan terpilih kembali. Sakhbirin diperkirakan akan mengundurkan diri sebagai gubernur pada bulan November. Menjelang akhir masa kepemimpinannya, PKC menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus korupsi.
Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Publik KPK (LHKPN), Sahbirin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 Februari 2024. Laporan menyebutkan kekayaannya mencapai Rp 24,8 miliar.
Aset Sahbirin didominasi kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang tanah yang tersebar di Kota Banjar, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru. Secara kolektif, aset propertinya mencapai Rp 13,7 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki 5 mobil senilai Rp 733 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2,3 miliar; dan kas dan setara kas senilai Rp8,1 miliar.
(rsa/haa)
Artikel selanjutnya
KPK tengah mendalami dugaan korupsi di PGN, nama tersangka sudah diketahui