Jakarta, Harian – Pembahasan dan penetapan upah minimum pada umumnya berlangsung antara bulan Oktober sampai dengan November setiap tahunnya dan berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya. Artinya, para pegawai perusahaan akan segera mengadakan rapat dengan pemerintah untuk menentukan upah minimum regional (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2025.
Keputusan UMP kali ini merupakan yang pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Untuk UMP 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbit pada 10 November 2023 Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti Keputusan Pemerintah (G.R.) Nomor 36 Tahun 2021. Resolusi ini memuat rumusan baru untuk menghitung upah minimum yang ditentukan dalam Pasal 26 Rumusnya mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks (dilambangkan dalam bentuk α). Beberapa indeks berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Merujuk data perekonomian tahun 2023, rumus tersebut memproyeksikan kenaikan UMP sekitar 4% pada tahun 2024. Dalam praktiknya, DKI Jakarta menetapkan UMP pada tahun 2024 naik sebesar 3,6% atau dari Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Sedangkan saham UMP Maluku Utara menguat 7,50% dan saham DI Yogyakarta menguat 7,27%.
Lalu bagaimana kenaikan UMP di tahun 2025?
Para pekerja melamar. Meski pemerintah belum memberikan gambaran mengenai penetapan upah minimum pada tahun ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mira Sumirat menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 20% pada tahun 2025. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8-10% pada tahun 2025.
Apa alasan karyawan tersebut mengajukan permintaan ini?
“Kami meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8-10% pada tahun 2025,” kata Saeed Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (27 September 2024).
“Inflasi selama dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, jumlahnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8-10%. Usulan kenaikan minimum upah sama dengan “Namun, KSPI mengusulkan untuk menambah 2% agar kenaikannya menjadi 10% bagi daerah yang mempunyai perbedaan upah yang tinggi antar daerah/kota tetangga, sehingga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di daerah tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, upah yang berlaku tidak kondusif untuk meningkatkan daya beli pekerja di dalam negeri. Selama dua tahun terakhir, tambahnya, kenaikan upah minimum bahkan lebih rendah dibandingkan laju inflasi.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan upah yang terjadi belum bisa menutupi inflasi sehingga daya beli pekerja terus menurun. Misalnya di kabupaten Jabodetabek inflasi mencapai 2,8%, namun pertumbuhan upah hanya 1,58%. pekerja kehilangan uang setiap bulan, kata Saeed Iqbal.
“Meskipun upah nominal meningkat setiap tahunnya, namun kenyataannya upah riil pekerja terus menurun. Selama 10 tahun terakhir, upah riil pekerja turun sekitar 30%. Upah riil merupakan upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. Harga komoditas jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan upah nominal, sehingga pekerja terus terbebani dan daya beli mereka menurun tajam,” jelasnya.
Untuk itu, kata Saeed Iqbal, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.
“Ini merupakan langkah memulihkan daya beli pekerja dan mengurangi disparitas upah antar daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi pekerja. Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk keadilan bagi pekerja yang telah bekerja keras namun terus terkena dampak inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma.” manfaatnya bagi mereka,” katanya.
Harga naik, daya beli pekerja turun
Saeed Iqbal menambahkan, tuntutan KSPI dan Partai Buruh juga dipertimbangkan karena rumusannya tidak menggunakan PP 51/2023.
“PP 51/2023 sejak awal ditolak oleh seluruh serikat pekerja, termasuk KSPI dan Partai Buruh. Landasan hukum PP Nomor 51 ini adalah Undang-Undang Konsolidasi UU Cipta Kerja yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MC) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sejauh ini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, sehingga sebaiknya pemerintah tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 saat menghitung upah minimum tahun 2025,” ujarnya.
“Menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 8-10% akan meningkatkan daya beli pekerja sekitar 5%. Faktanya, selama 10 tahun terakhir, daya beli pekerja turun sebesar 30%. Artinya, meskipun upah minimum di Tahun 2025 akan naik 8-10%, 10% “Daya beli pekerja masih akan turun sekitar 25%. Pekerja masih akan merasakan beban karena pertumbuhan upah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen,” kata Saeed Iqbal.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mira Sumirat menyerukan kenaikan UMP sebesar 20% pada tahun 2025.
“Kenapa saya bilang 20%? Ini merupakan akumulasi dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga saat ini, pertumbuhan upah kita rata-rata hanya berkisar 1-3%. Namun di satu sisi kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok melebihi 20%,” kata Mira.
“Nah, makanya kami minta kenaikan UMP sebesar 20% pada tahun 2025,” ujarnya.
(Oh)
Artikel selanjutnya
Menteri Tenaga Kerja dan Pengusaha siap merespons tuntutan buruh untuk meninggalkan upah rendah