Tak Terduga! KKP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan Soal Ekspor Pasir Laut



direktur-jenderal-pengawasan-sumber-daya-kelautan-dan-perikanan-psdkp-kkp-pung-nugroho-saksono-ipunk-di-kantor-kkp-senin-23920_169 Tak Terduga! KKP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan Soal Ekspor Pasir Laut




Jakarta, Harian – Pemerintah Indonesia akhirnya resmi membuka keran ekspor pasir laut. Menyusul terbitnya dua peraturan baru Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor. Hal ini merupakan kelanjutan dari keputusan Kementerian Perdagangan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut dan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua aturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor. Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor. Kedua Peraturan Menteri Perdagangan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berlaku efektif 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

Namun, pemerintah belum bisa memastikan kapan aturan ini mulai berlaku. Direktur Jenderal Otoritas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono juga belum bisa memastikan apakah aturan tersebut akan berlaku di era Presiden Joko Widodo atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Prinsipnya kalau mulai pasti turun ke lapangan. Kita juga menunggu wacana, tapi di lapangan kita semua sudah siap. Siap apa? Kita semua siap, jangan sampai wacana ini dibicarakan sebelum kita mulai, “rakyat mulai dulu,” kata Ipung di kantor RCMP, Senin (23 September 2024).

Sayangnya, dia juga mengaku belum ada informasi atau arahan dari pimpinan, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakthi Trenggono.

“Belum, kalau ada pasti diumumkan, ini kerja keras,” kata Ipung.

Ia mengklaim hingga saat ini belum ada perusahaan yang resmi melakukan pengerukan pasir laut di Indonesia. Artinya aturan ini belum berlaku.

“Sampai saat ini belum ada satupun yang berfungsi, jadi belum ada operasi yang dilakukan. Tapi kita masih menunggu kalau diterapkan. Pasti kita semua akan diarahkan sesuai aturan yang ada, kalau tidak kita akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya. Ipung.

Adapun manfaat ekonomi yang bisa diperoleh RI dari ekspor tersebut, ia belum bisa menjelaskan secara detail, termasuk terkait penelitiannya.

“Posisi kami adalah supervisor. Kami tidak berbicara tentang riset biaya. Saat mulai, pengawasan kita akan intens, jadi jangan khawatir,” kata Ipung.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, banyak negara yang sudah menyatakan minatnya untuk membeli pasir laut yang berasal dari sedimen asal Indonesia. Negara-negara tersebut antara lain Hong Kong dan Singapura. Namun, Trenggono menegaskan, pasir laut hasil sedimentasi terutama digunakan untuk keperluan rumah tangga. Ada juga permintaan domestik yang kuat, katanya.

Ekspor dilarang 21 tahun lalu

Sekadar informasi, keran ekspor pasir laut sempat ditutup pada tahun 2003.

Kemudian diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (GO) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. Peraturan yang diumumkan pada 15 Mei 2023 itu diterbitkan sebagai langkah komprehensif yang mencakup perencanaan, pengendalian, pengelolaan, dan pengawasan sedimen laut.

Salah satu ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut adalah izin ekspor pasir laut ke luar negeri. Hal ini diatur dalam ayat 2 Pasal 9 Bab IV, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi internal, pembangunan infrastruktur umum, pembangunan infrastruktur oleh badan usaha dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Bab IV ayat 9 ayat 2 huruf d.

Sementara itu, larangan ekspor pasir laut secara menyeluruh telah diterapkan sejak tahun 2003 melalui Keputusan (DC) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. . Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 atau saat pemerintahan masih di bawah Presiden Megawati Sukarnoputri, alasan larangan ekspor tersebut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud adalah banjirnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar wilayah terluar batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, akibat penambangan pasir laut.

(dce)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Jokowi Bicara Soal Ekspor Pasir Laut



Artikel berikutnya

Banyak pengusaha yang tergiur, Trengono: pasir laut belum diekspor!


Leave a Comment