Jakarta, Harian – Pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 14 November 2024 telah dimulai pelaksanaan seleksi berdasarkan kompetensi dasar atau SKD bagi peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kemampuan untuk memenuhi syarat tidak hanya bergantung pada ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Syarat lain yang diwajibkan pemerintah adalah pelamar harus mendapat nilai tertinggi dari tiga posisi yang dipersyaratkan lembaga tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali lipat dari jumlah persyaratan jabatan berdasarkan pangkat tertinggi yang memenuhi ambang batas,” seperti dikutip dari Pasal 31 Undang-undang. Rapat Tingkat Menteri PANRB. Resolusi no. 6.2024, Rabu (16.10.2024).
Jadi, jika suatu instansi pemerintah membuka 7 formasi jabatan pada seleksi CPNS 2024, maka peringkat SKD yang aman harus berada pada peringkat 21 besar atau teratas agar dapat dinyatakan lolos tahap seleksi kompetensi bidang atau tahapan SKB.
Pemerintah telah menetapkan batas atau nilai kelulusan tes SKD CPNS 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Terdiri dari batas nilai Tes Pemahaman Nasional (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Ciri Diri. tes (TCP).
Kalimat ketujuh Kepmen PANRB 321/2024 menyebutkan nilai kelulusan TWK 65, TIU 80, dan TKP 166. Ambang batas ditentukan dengan memperhitungkan jumlah soal TWK – 30, TIU – 35 dan TKP . 45 pertanyaan.
Untuk soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar 5, jawaban salah atau tidak menjawab 0; dan untuk soal TKP bobot jawaban benar bernilai minimal 1 dan maksimal bernilai 5, serta bobot tidak menjawab bernilai 0.
Oleh karena itu, untuk dinyatakan lolos SKD, selain harus meraih nilai kelulusan, peserta juga harus bersaing untuk memperoleh nilai kumulatif tertinggi pada tahap seleksi SKD.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan kedelapan Keputusan Menteri PANRB 321/2024, nilai maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian: 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TiU; dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKR.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada dalam 3 (tiga) kali jumlah persyaratan jabatan, maka penetapan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi dan kecerdasan umum. tes, hingga tes pemahaman nasional.
Apabila nilainya tetap sama dan berada dalam 3 (tiga) kali lipat dari persyaratan jabatan, maka pelamar akan dicantumkan dalam SKB.
(arj/pengusir hama)
Artikel selanjutnya
Cara Iran Pasrah Balas Dendam ke Israel Jelang Pemilu CPNS 2024 Dibuka