Sudah di Depan Mata, MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Paraf 1 Menteri



sejumlah-perahu-tongkang-batu-bara-melintas-di-sungai-mahakam-kota-samarinda-kalimantan-timur-rabu-2472024-sungai-mahakam-berf-8_169 Sudah di Depan Mata, MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Paraf 1 Menteri




Jakarta, Harian – Rencana pemerintah untuk membentuk lembaga pengumpul batubara atau kemitraan pengelolaan (MIP) sudah terlihat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hanya satu kementerian/lembaga yang tidak menandatangani dokumen pendirian IIP.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirien Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu persetujuan melalui inisial salah satu kementerian/lembaga untuk dapat melaksanakan MIP. “(Perkembangan pembentukan MIP) belum diparaf Kementerian Lembaga,” ujarnya saat ditemui di Direktorat Kementerian ESDM, Jumat (20 September 2024).

Meskipun ia tidak merinci kapan skema MIP akan dilaksanakan, Tree mengatakan bahwa MIP akan segera dilaksanakan. Ia menyatakan, sebetulnya pada masa pembentukan MIP, tidak ada lagi permasalahan yang bisa menghambatnya. “Oh tidak, sebenarnya tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai penerapan pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara melalui MIP cukup penting untuk segera diterapkan.

Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tubagus Nugraha menjelaskan skema kontribusi ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan harga domestic market obligasi (DMO).

Apalagi, menjelang tahun 2022, pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik PLN mengkhawatirkan. Pasalnya, perusahaan tambang batu bara lebih mengutamakan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri karena harga jualnya lebih tinggi.

“Setelah pengalaman kita di awal tahun 2022, kita agak terpukul, pembangkit-pembangkit ini kehabisan pasokan. Jadi kuncinya adalah bagaimana kita kemudian bisa menjamin keamanan pasokan batu bara untuk keperluan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik umum, katanya. Hal itu diumumkan pada acara penutupan Bell Harian pada Selasa (13/8/2024).

Tubagus memahami negara saat ini sangat bergantung pada batu bara karena komoditas tersebut menjadi sumber devisa negara. Namun di satu sisi, batu bara juga diperlukan sebagai sumber energi internal.

“Poin kuncinya pasca tahun 2022, awal tahun ini, sehingga mekanisme ketahanan energi menjadi penting untuk pasokan dalam negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu, setidaknya ada tiga permasalahan yang kini menjadi fokus perhatian pemerintah pasca peristiwa tahun 2022. Pertama, tidak semua karakteristik batubara yang ditambang oleh para penambang cocok untuk digunakan dalam produksi listrik dalam negeri.

Kedua, adanya perbedaan harga antara harga domestik dan harga internasional. Tiga mekanisme denda dan kompensasi yang diterapkan selama ini belum cukup untuk menjamin kepatuhan berkelanjutan di kalangan badan usaha.

“Nah, kekhawatiran itu kemudian kita mencari solusi yang lebih tepat, berkelanjutan dan memang di satu sisi lebih adil, merata, dan dari segi beban finansial, jangan sampai itu menjadi beban finansial tambahan. untuk negara,” ujarnya.

(pgr/pgr)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Menkeu alokasikan Rp 10,2 Miliar ke Satgas BLBI hingga Telegram dirombak



Artikel selanjutnya

Soal MIP Batubara, ESDM: Sudah Selesai dan Ditandatangani Semua Pihak!


Leave a Comment