Jakarta, Harian – Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melaksanakan program konversi subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Kebijakan-kebijakan ini akan ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sementara itu, pemerintah saat ini masih fokus pada revisi tarif subsidi energi, baik berupa subsidi BBM maupun listrik, sesuai dengan harga pasar dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (SAA).
“Ini akan menjadi program pemerintahan baru. Kami baru saja menguji seberapa besar subsidi energi yang kami berikan. Ada beberapa hal yang pasti perlu segera dibenahi,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian. , Jakarta, dikutip Selasa (10/1/2024).
Tinjauan ini berfokus pada tarif bersubsidi pemerintah. Terkait revisi tarif, Susivilyono menilai perubahan perlu dilakukan karena faktanya saat ini tarif yang ditetapkan pemerintah dan harga pasar terlalu berbeda sehingga membebani APBN dari sisi kompensasi dan subsidi energi.
“Ini harusnya mulai dimasukkan dalam tarif keekonomian ya? Karena tanpa ini kompensasi dan subsidinya akan sangat besar. Dan itu akan menjadi beban anggaran kita, dan keadaan anggaran kita tahun depan akan membutuhkan banyak pelaksanaan program baru. , “katanya. . Susividhono.
Pada saat yang sama, berbicara tentang BBM, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap konsisten dalam mencapai tujuannya. Namun, seluruh tarif subsidi energi harus ditinjau dan disesuaikan setiap triwulan pada tahun berjalan.
“Dan memang harus ada penyesuaian tarif, amanah aturan sebenarnya selalu dikaji setiap triwulan. Menteri ESDM mengirim surat ke Menko agar bisa kita bahas, lalu kita sampaikan ke Presiden, yang kemarin juga melakukan hal yang sama, ”ujarnya.
“Bahkan rekomendasi BPK juga memerlukan proses penyesuaian terhadap laju keekonomian. Karena kompensasi subsidinya cukup besar,” tegas Susividjono.
Namun khusus terkait tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi konsumen PT PLN (Persero) nonsubsidi pada triwulan IV tahun 2024. Hal ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal ini mengacu pada perubahan penerapan parameter makroekonomi yaitu nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga dasar batubara (HBA).
Parameter makroekonomi triwulan IV tahun 2024 menggunakan penjualan pada bulan Mei hingga Juli 2024, dimana akumulasi dampak perubahan makroekonomi diperkirakan akan menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berdasarkan empat parameter tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya meningkat dibandingkan tarif pada triwulan III tahun 2024. Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan Tarif Listrik tidak akan berubah atau tetap sama,” kata Jisman, Senin (30/9/2024).
(R/Y)
Artikel selanjutnya
Tim Sri Mulyani-Prabowo menyepakati program makan bergizi gratis sebesar T 71 rupee.