Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan industri TPT dalam negeri. Salah satunya adalah kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) dan kebijakan pengamanan bea masuk (BMTP). keamanan.
“Pemerintah juga sedang mempersiapkan sejumlah langkah terhadap industri TPT, termasuk terkait penjaga dan anti dumping,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Airlangga mengatakan implementasi kebijakan tersebut sedang dibahas antar kementerian dan lembaga. Ia berharap dengan kebijakan seperti itu, industri dalam negeri mampu melindungi diri dari persaingan tidak sehat.
“Oleh karena itu, ada harapan dengan struktur seperti itu, industri pengolahan, tengah sungai dan pengolahan hilirnya dapat terlindungi dari persaingan tidak sehat,” kata Airlangga.
Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex atau SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (CDC) Semarang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya gagal memenuhi kewajibannya . kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Keputusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan Putusan Pengadilan Ekonomi Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi).
Sritex bersama tiga anak perusahaannya kini telah mengajukan banding atas putusan pailit tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang.
Runtuhnya salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia ini merupakan puncak dari gelombang memburuknya kondisi industri tekstil sejak akhir tahun lalu.
Gelombang kebangkrutan perusahaan TPT dalam negeri ini diduga terjadi akibat membanjirnya impor TPT dari Tiongkok. Lemahnya permintaan domestik di Tiongkok diyakini menyebabkan banyak barang Tiongkok dibuang ke luar negeri dengan harga murah.
Ekspor barang-barang murah Tiongkok telah mengambil alih dunia, termasuk tekstil. Kondisi ini berdampak besar pada negara-negara yang bergantung pada ekspor tekstil.
Belakangan ini, pemerintah Indonesia juga mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap barang-barang impor dari Tiongkok, termasuk ubin keramik. Pemberlakuan bea masuk antidumping atas impor produk ubin keramik asal Tiongkok diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (SMR) Nomor 70 Tahun 2024.
(melalui)
Artikel berikutnya
Pernyataan lengkap Kementerian Ketenagakerjaan terkait bangkrutnya Sritex