Soal Kemasan Rokok Polos, RI Harus Belajar dari Kasus Australia di WTO





Jakarta, Harian – Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan peraturan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau. Rencana ini tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (DHR) sebagai peraturan pelaksanaan. Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan (Peraturan Pemerintah) . Namun, Indonesia secara efektif menentang kebijakan Australia mengenai masalah serupa, yang kemudian ditolak oleh WTO pada tahun 2018.

Negosiator perdagangan dan pakar tingkat menengah Kementerian Perdagangan (Kemendag) Angga Khandian Putra mengatakan kebijakan kemasan polos berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional, serta berpotensi menimbulkan perselisihan dagang dengan negara lain.

“Jika kita melihat data impor kita khususnya pada tahun 2023, produk rokok seperti sigaret, cerutu atau yang termasuk dalam HS2402 akan tumbuh sekitar 47,02% atau mencapai US$158,5 juta. Sementara itu, untuk produk tembakau lainnya yang “Di bawah HS2403, nilai impornya mencapai US$84,7 juta. Hal ini juga meningkatkan impor terbesar dari Singapura, Vietnam, Jerman, Uni Emirat Arab, dan Filipina,” kata Angga dalam acara Coffee Morning Harian di Jakarta, Kamis (19 September 2024).

“Jadi sebenarnya ada potensi hambatan perdagangan terhadap impor yang dilakukan Indonesia melalui modernisasi negara. Hal ini juga bisa ditentang oleh negara-negara WTO lainnya di badan penyelesaian sengketa WTO,” lanjutnya.

Bahkan, menurut Angga, pada tahun 2013, Indonesia mengajukan gugatan terhadap kebijakan Australia yang menerapkan ketentuan wajib kemasan polos untuk semua produk tembakau ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO, yang dianggap sebagai kasus sengketa dagang terbesar di WTO saat itu.

“Perlu ditegaskan bahwa dalam menggugat atau mengajukan litigasi di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa WTO memerlukan proses yang cukup panjang dan juga memakan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Untuk itu, Angga menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan secara matang rencana penerapan ketentuan wajib kemasan polos untuk seluruh produk tembakau. Pasalnya, proyek Permenkes memiliki potensi yang cukup besar dalam perdagangan produk tembakau Indonesia, khususnya dalam perdagangan internasional.

“Jadi Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga perlu memikirkan hal ini. Terlebih lagi, apapun hasil sengketa WTO, tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan oleh Indonesia. Karena kita punya fakta, misalnya dalam proses “Dalam perselisihan ini, Australia telah menyajikan banyak bukti ilmiah, fakta yang sangat luas. Saya bahkan masih ingat ada diskusi antar profesor saat itu tentang apakah kebijakan kemasan polos ini akan efektif menurunkan prevalensi rokok di kalangan perokok baru? “, jelasnya.

Angga menekankan, penelitian terkait kemasan rokok polos tidak hanya diperlukan dari sisi kesehatan saja, namun juga harus dikaji dari sisi ekonomi dan juga pemasaran.

“Belajarlah dari para pemasar apakah kemasan polos dapat mengurangi prevalensi produk tembakau itu sendiri dan apakah dapat diterapkan pada kondisi dunia nyata di Indonesia,” ujarnya.

“Kemudian itu juga perlu tercermin dalam penilaiannya ya, kebijakan-kebijakan itu sudah diterapkan di masa lalu. Nah, dalam rancangan atau rumusan yang dilakukan Kementerian Kesehatan juga belum tercermin apakah kebijakan-kebijakan sebelumnya efektif atau berkontribusi dalam mengatasi “masalah terkait dampak negatif produk tembakau,” tambah Angga.

Selain itu, ia juga mengingatkan Kementerian Kesehatan perlunya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan, termasuk Kementerian Perdagangan.




desain-kemasan-rokok-sumber-draft-rancangan-permenkes-pengamanan-produk-tembakau-dan-rokok-elektronik Soal Kemasan Rokok Polos, RI Harus Belajar dari Kasus Australia di WTOFoto: Desain kemasan rokok, sumber: Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dokter Kementerian Kesehatan)
Desain kemasan rokok, sumber: Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dokter Kementerian Kesehatan)

(dce)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kementerian Perdagangan berencana mengalokasikan US$15 miliar untuk Trade Expo Indonesia 2024



Artikel selanjutnya

Legal! Jokowi melarang bungkus rokok kurang dari 20 bungkus per bungkus


Leave a Comment