Jakarta, Harian – Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, baik bahan bakar minyak berat (BBM) maupun subsidi listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi energi nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil mengatakan, perubahan skema subsidi BBM dan listrik kemungkinan besar merupakan skema campuran. percampuran, yaitu penyaluran subsidi tetap terhadap barang atau komoditas bahan bakar dan listrik, serta pemberian subsidi langsung kepada penerima yang berhak atau dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Nanti Pak Presiden, Insya Allah akan kami umumkan, jadi skema ini sangat mungkin terjadi. percampuran. Percampuran “Ada subsidi barang dan ada pula subsidi BLT,” jelas Bahlil di Jakarta, dikutip Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, skema ini kemungkinan besar akan dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Ia juga menegaskan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada masyarakat, dan tidak menghapuskannya sepenuhnya.
“Jadi, persoalan yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman, subsidi (BBM CS) itu belum dihilangkan. Semuanya masih disubsidi. Namun saat ini kita tahu, seperti yang saya sampaikan beberapa hari lalu, ada dugaan sebagian subsidi tersebut tidak mencapai target, ”ujarnya.
Untuk mempersiapkan penyaluran BLT, Bahlil mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kami ingin, setelah itu saya lapor ke Menteri Keuangan, sebagai permulaan mungkin kita ngotot agar BLT jalan dulu,” ujarnya.
Terkait penyaluran subsidi tetap pada barang atau komoditas seperti BBM, menurutnya akan dilakukan dengan memberikan subsidi bahan bakar seperti pertalite (90 AI) dan solar bersubsidi. Namun, lanjutnya, hak konsumen untuk mengisi bahan bakar bersubsidi akan terus diatur.
Dia mengatakan, salah satu kriteria yang masih memenuhi syarat BBM bersubsidi adalah kendaraan berpelat kuning atau angkutan umum.
“Saya kasih tahu, salah satunya, jangan tanya detailnya, nanti detailnya akan kami jelaskan, di hari dan tanggal yang tepat. Salah satunya, mobil berplat kuning berhak mendapat subsidi, (seperti as) angkutan umum, angkutan umum,” jelasnya.
Ia menilai mobil berpelat hitam atau mobil pribadi sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi.
“Karena kami ingin memberikannya kepada yang berhak. Enggak enaknya dapat rambu hitam (subsidi), ternyata yang peduli bukan angkutan umum, tapi angkutan pertambangan atau angkutan sawit. atau mengangkut barang-barang pabrik ketika Anda memberi kami tenaga surya atau Anda memberi kami minyak bersubsidi,” katanya.
(melalui)
Artikel berikutnya
Siap-siap Prabowo Ubah Skema Subsidi BBM CS Menjadi Uang Tunai!