Jakarta, Harian – Industri TPT Indonesia sedang terpuruk. Satu demi satu pabrik tekstil di Indonesia tutup dan bangkrut. Jumlah PHK cukup besar.
Baru-baru ini, dua perusahaan tekstil di Pekalongan, Jawa Tengah, bangkrut. Salah satunya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Ekonomi Pengadilan Negeri Semarang. Sementara satu orang lagi sudah menutup persidangan dan digugat penundaan pelaksanaan kewajiban utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Semarang. Inilah identitas dua pabrik tekstil.
Pertama adalah PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (9 Desember 2024). Panamtex merupakan produsen sarung tenun ternama dengan merk BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban yang berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pasing, Pandan Arum, Kech. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Berdasarkan sistem informasi pelacakan perkara di Pengadilan Negeri Semarang, pemohon dalam perkara pailit pabrik tekstil Pekalongan adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang diajukan mulai 12 Juli 2024. Gugatannya bernomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg.
Partai Partogi Hasiholan Sitorus selaku Hakim Ketua kemudian mengabulkan gugatan pemohon pada Kamis (12/9/2024) dan menyatakan Panamtex pailit.
Putusan tersebut juga menetapkan Amanda Rizki Hutama dan Anugrah Surya Kusuma sebagai kurator dan pengurus kasus pailit Panamtex. Rapat pertama kreditur akan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang.
Berikut solusi lengkapnya:
- kepuasan atas permintaan Pemohon;
- Menyatakan bahwa penggugat PT. PANDANARUM KENANGA TEKSTIL (PT. PANAMTEX) Alamat : Ds. Pandanarum RT. 001, RW.001, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Pengangkatan Bapak ABD. KADIR, hakim niaga Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas;
- Ditunjuk oleh : Saudara Amanda Rizki Hutama, SH, Kurator dan Pengurus, terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan konfirmasi pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
saudara Anugra Surya Kusuma, SH, MH, kurator dan pengurus, terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan konfirmasi pendaftaran kurator dan pengurus No. AHU-9 AH.04.03-2022, beralamat di Jalan Brigjen Sudiarto No. 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Foto: PT PANAMTEX, perusahaan tekstil di Pekalongan yang didirikan pada tahun 1994, memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)
PT PANAMTEX, perusahaan tekstil di Pekalongan yang didirikan pada tahun 1994, memproduksi sarung tenun. (Instagram @sarung.binsaleh)
|
Sebagai kurator
- Penetapan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditentukan kemudian, setelah Kurator menyelesaikan tugasnya dan menyelesaikan proses kepailitan;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang saat ini ditetapkan sebesar 1.169.000,00 (satu juta seratus enam puluh sembilan ribu rupee);
Sebelumnya, Panamtex telah melakukan latihan efisiensi pada 14 Juli 2015. Mantan pegawai tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Oktober 2016.
Dalam gugatan bernomor 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg, mantan pegawai yakni Budi Purwanto, Sukamto, Muhammad Subhan dan Abdul Mutolib menggugat Panamtex atas pembayaran pesangon, bonus masa kerja, pembayaran uang pengganti, dan pembayaran akhir. gaji 162 juta rupiah. Kasus tersebut disidangkan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016, dan Hakim Ketua Eddie P. Siregar mengabulkan sebagian mosi tersebut.
Panamtex baru menerapkan keputusan ini pada tahun 2024. Hingga akhirnya, mantan pegawai tersebut kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Juli 2024. Kali ini, gugatan Budi dan Sukamto disetujui Pengadilan Negeri Semarang.
Sedangkan perusahaan kedua adalah PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex). Merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Semarang, sejumlah perusahaan mitra Dupantex juga mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg diajukan oleh PT Euro Chem Tex dan PT Multikimia Inti Pelangi melalui kuasa hukum Agus Suprihanto. Rapat permusyawaratan majelis akan berlangsung pada Rabu (10/9/2024). Pabrik Dupantex juga berlokasi di Pekalongan yaitu di Jalan Raya Tirto KM.4 No.95, Bener Dua, Bener, Kech. Pada 6 Juni 2024 diumumkan penghentian produksi di Virades, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Banyak pabrik tekstil tutup. PT. S.Dupantex berlokasi di Jalan Pantura, Pekalongan, Jawa Tengah. “Pada 6 Juni tahun lalu saja, akibatnya ada 700 pekerja yang di-PHK,” kata Ristadi kepada Harian seperti dikutip, Selasa (23 September 2024).
(siapa/siapa)
Artikel selanjutnya
Video: Jokowi kumpulkan para menteri bahas PHK massal di pabrik tekstil