Sah! Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Bagi Hasil Kontrak Migas



pompa-angguk-wilayah-kerja-wk-rokan-pt-pertamina-hulu-rokan-phr-cnbc-indonesiapratama-guitarra-4_169 Sah! Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Bagi Hasil Kontrak Migas




Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru pembagian produksi minyak dan gas (migas) dengan skema Gross Split atau Bagi Hasil Kotor.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01/MEM.M/2024 “Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Bruto.”

Keputusan Menteri yang terdiri dari 13 poin keputusan ini resmi mulai berlaku sejak diterbitkan pada 19 September 2024 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur jenis komponen bagi hasil pada kontrak minyak dan gas bumi bagi hasil bruto, termasuk persentase bagi hasil dasar (divisi dasar) antara kontraktor dan pemerintah.

Keputusan ketiga menyatakan bahwa:

Komponen Kontrak Bagi Hasil Bruto sebagaimana dimaksud pada kalimat PERTAMA adalah komponen yang digunakan dalam menentukan dan mengatur pembagian keuntungan dalam Kontrak Bagi Hasil Bruto, yang terdiri atas:

A. pembagian keuntungan awal (divisi dasar);

B. komponen variabel dan komponen progresif untuk minyak dan gas bumi konvensional; DAN

V. komponen variabel tetap yang tidak konvensional dari minyak dan gas alam.

Solusi keempat kemudian berbunyi:

A. Untuk ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi konvensional, besaran bagi hasil ditentukan berdasarkan pembagian keuntungan awal (divisi dasar) disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif.

B. Untuk ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil dari sumber minyak dan gas bumi nonkonvensional dalam kontrak bagi hasil, besarnya pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan pembagian keuntungan awal (divisi dasar), yang disesuaikan dengan komponen variabel tetap “Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional”.

Untuk persentase bagi hasil dasar (divisi dasar) diformalkan dalam keputusan kelima sebagai berikut:

A. Bagi hasil awal (divisi dasar), sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA huruf a, dijadikan pedoman utama dalam menetapkan dan menyesuaikan bagian hasil Kontraktor.

B. Besarnya bagi hasil awal (pembagian dasar), sebagaimana diatur dalam diktum KEEMPAT, ditetapkan sebagai berikut:

1) untuk minyak bumi – 53% (lima puluh tiga persen) bagian Negara dan 47% (empat puluh tujuh persen) bagian Kontraktor; DAN

2) untuk gas bumi sebesar 51% (lima puluh satu persen) bagian Negara dan 49% (empat puluh sembilan persen) bagian Kontraktor.

Solusi keenam dan ketujuh mengatur komponen variabel dan komponen progresif, sebagaimana tercantum pada paragraf ketiga solusi b.

Komponen variabel meliputi:

A. jumlah penawaran;

B. lokasi lapangan; DAN

V. aksesibilitas infrastruktur.

Dalam hal ini, komponen progresifnya adalah:

A. harga minyak; Dan

B. Harga gas alam.

“Dalam rangka menetapkan dan/atau menyesuaikan hasil Perjanjian Bagi Hasil Bruto, Kepala SKK Migas menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan kajian teknis dengan mengacu pada parameter dan penyesuaian bagi hasil. sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi resolusi kesembilan Keputusan Menteri ECSM.

Selanjutnya keputusan ke-10 mengatur pembagian bagian keuntungan kontraktor atas komponen variabel konstan minyak dan gas bumi nonkonvensional yaitu sebesar 46%.

“Ketentuan dan tata cara penghitungan, verifikasi, pelaporan, dan persetujuan tingkat kandungan dalam negeri dalam kontrak bagi hasil bruto tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan produk dalam negeri dalam produksi minyak dan gas bumi,” bunyi keputusan tersebut. ke -11.

“Pada tanggal berlakunya Keputusan Menteri ini, Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0159.K/1O/DJM.B/2019 tentang Pedoman Pelaporan dan Otentikasi Verifikasi Tingkat Komponen Internal Hasil dalam Kontrak Bagi Hasil Bruto berlaku. , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, demikian bunyi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke-12.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Usaha Bidang Eksplorasi dan Produksi Migas Ariana Soemanto mengatakan Kontrak Bagi Hasil baru (New Gross Split) disiapkan agar investasi produksi migas lebih menarik. Sebab di New Gross Split, kontraktor bisa mendapat bagian keuntungan migas sebesar 75-95%.

Bahkan, kontrak baru Gross Split ini juga akan semakin menarik bagi migas nonkonvensional (MNK) dengan bagi hasil migas hingga 95%. Kebijakan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang saat ini sedang mengembangkan proyek minyak dan gas (MNK) non-konvensional.

Selain itu, kontrak bagi hasil kotor yang baru ini juga menyederhanakan komponen bagi hasil (membelah) kontraktor yang dulunya mempunyai 13 komponen kini hanya tinggal 5 komponen sehingga lebih layak, sederhana dan besaran perpecahannya juga lebih menarik bagi kontraktor.

Peraturan menteri baru tentang pembagian bruto yang baru saja diterbitkan pada prinsipnya akan berlaku untuk kontrak baru di kemudian hari. Namun, untuk kontrak Gross Split yang sudah ada dan belum mendapatkan persetujuan Rencana Pengembangan Pertama (POD-1), Anda dapat mengajukan amandemen New Gross Split dan Migas Nonkonvensional.

Peraturan Menteri Bagi Hasil Bruto yang baru juga mempertimbangkan perubahan terhadap kontrak Bagi Hasil Bruto yang sudah ada, termasuk peralihan ke skema pemulihan biaya.

“Sebelumnya hanya 15-30%. Saat ini produksi migas di Indonesia semakin menarik untuk merangsang eksplorasi dan mengoptimalkan produksi,” kata Ariana.

(melalui)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Penunjukan Menteri ESDM bukan perkara mudah bagi Bahlil Lahadalia



Artikel selanjutnya

Produksi migas di Pertamina akan meningkat 8% pada tahun 2023, lebih dari 1 juta barel!


Leave a Comment