RI Tak Mau Kecolongan Lagi, Perusahaan Asing Pasti Kena Pajak 15%!



airlangga-hartanto-tiba-di-istana-negara-jakarta-cnbc-indonesiaemir-yanwardhana_169 RI Tak Mau Kecolongan Lagi, Perusahaan Asing Pasti Kena Pajak 15%!




Jakarta, Harian – Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip pajak minimum global (GMT) sebesar 15%, meski banyak perusahaan asing berbondong-bondong merelokasi produksinya dari Tiongkok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan prinsip perpajakan berdasarkan Global Baseline Erosion Model Rules (GloBE Rules) Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tentu akan berdampak pada sentimen investor asing.

Meski demikian, kata dia, Indonesia tidak ingin lagi kehilangan sumber penerimaan pajak penghasilan dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Tanah Air. Pasalnya, Republik Indonesia memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak atau tax holiday, namun PPh perusahaan tetap dipungut di negara asal.

“Jadi kami tidak ingin perusahaan multinasional diberikan tax holiday lalu dikenakan pajak di negara asalnya,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12 April 2024).

Meski begitu, pemerintah akan tetap memberikan keringanan pajak kepada perusahaan asing berupa tax holiday untuk meningkatkan daya tarik investasi di dalam negeri. Pemberian insentif akan tetap tunduk pada kepatuhan terhadap prinsip GMT.

Ferry Irawan, Deputi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan berkat prinsip tersebut, penerapan tax holiday dan penerapan GMT sebenarnya bisa berjalan paralel.

Artinya, berdasarkan PMK 69/2024, wajib pajak bisa mengajukan tax holiday hingga 31 Desember 2025, kata Ferri kepada Harian, Rabu (11/6/2024).

Namun, ia mengingatkan jika wajib pajak seperti perusahaan multinasional (MNEs) tunduk pada aturan GloBE, yaitu MNE yang omzet bisnisnya €750 juta atau lebih, maka mereka akan dimasukkan dalam Low Tax Composite Entity (LTCE) OECD. ) definisi.

Dengan memasukkan perusahaan asing ke dalam kategori LTCE, Ferry menegaskan pemerintah harus menerapkan tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak tambahan agar tetap sesuai dengan prinsip pajak minimal 15%.

“Karena menggunakan tax holiday, maka GMT juga akan berlaku bagi wajib pajak yang bersangkutan. Penentuan negara yang dapat mengenakan pajak tambahan pada LTCE tunduk pada aturan GloBE dan aturan internal GMT. setiap negara,” kata Ferri.

Untuk mengurangi risiko tidak dipungutnya pajak tambahan di negara lain, ia menegaskan PMK 69/2024 dilengkapi dengan Pasal 15A yang menegaskan bahwa wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan pajak tambahan di Indonesia.

Namun pemerintah saat ini masih mengembangkan regulasi terkait GMT, antara lain dengan mengadopsi Qualified Minimum Domestic Top-up Tax (QDMTT) sehingga Indonesia berhak mengenakan pajak tambahan terlebih dahulu pada LTCE sebelum negara lain dapat mengenakan pajak atas. peningkatan pajak.

“Dalam hal perusahaan multinasional yang termasuk dalam cakupan yang dimaksud dikenakan tarif kurang dari 15% (yaitu mendapat tax holiday), maka akan dikenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif GMT sebesar 15%,” kata Ferry. . .

(R/Y)

Tonton videonya di bawah ini:

OECD memperkirakan peningkatan anggaran makanan bergizi gratis



Artikel selanjutnya

Thomas Givandono ingin perusahaan multinasional menerapkan pajak


Leave a Comment