Ramai Penolakan PPN 12%, Ini Kata Airlangga & Sri Mulyani



menko-perekonomian-periode-2014-chairul-tanjung-menko-perekonomian-periode-2015-2019-darmin-nasution-menko-perekonomian-period-7_169 Ramai Penolakan PPN 12%, Ini Kata Airlangga & Sri Mulyani




Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto belum mau berkomentar terkait banyaknya penolakan terhadap rencana kenaikan PPN hingga 12%. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada Januari 2025.

“Hari ini kalau KEC dan PSN, PPNnya ke Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

Dalam pertemuan di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menolak berkomentar mengenai maraknya penolakan terhadap rencana PPN 12%.

Ada kekhawatiran bahwa menaikkan pajak dari 11% menjadi 12% akan memicu kenaikan harga dan penurunan daya beli. Ada banyak tekanan dari masyarakat untuk mengesampingkan kebijakan ini.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, kenaikan PPN akan berdampak pada harga makanan dan minuman olahan (mamin) yang harus dibayar konsumen.

“Dampaknya sangat besar. Sebab kenaikan 1% akan dirasakan konsumen. Apalagi produk pangan FMCG (fast moving Consumer Goods) sensitif terhadap harga,” ujarnya kepada Harian, Senin (25/11/2024).

Dia mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% akan berdampak pada peningkatan di setiap rantai pasok makanan dan minuman olahan.

Ketua Umum Asosiasi Industri Serat dan Benang Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Sebab, menurut dia, dalam jangka panjang kenaikan PPN justru akan menggerogoti penerimaan negara.

“Bagi produsen, kenaikan PPN seperti itu akan mengganggu arus kas perusahaan. Sebab, perusahaan harus membeli bahan baku yang juga dikenakan PPN. Yang tadinya 11% menjadi 12%. Artinya menambah beban seluruh biaya. rantai di tengah kesulitan arus kas yang saat ini dialami sektor manufaktur kita,” kata Redma kepada Harian seperti dikutip, Senin (25/11/2024).

Dalam hal ini beban tersebut tidak langsung dibebankan pada biaya produksi, karena kemudian akan diatribusikan pada harga jual produk jadi yang ditanggung oleh konsumen akhir. Beliau juga menjelaskan rantai produksi dari produsen hingga konsumen.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan kebijakan tersebut tidak tepat waktu dan berpotensi membahayakan pemulihan sektor hotel dan restoran yang masih berjuang di tengah pandemi Covid-19.

Hanya saja norma tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Disebutkan bahwa pemerintah berhak mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 11%.

(pgr/pgr)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: PPN 12% Mulai Januari 2025 Bikin Kritik, Begini Kata DPR



Artikel selanjutnya

Video: PPN 12% Januari 2025, Apa Urgennya?


Leave a Comment