Kabar Indonesia, Jakarta – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tak mau mencalonkan Heru Budi Hartono untuk posisi penjabat gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Paduan Suara lebih cocok untuk posisi lain.
“Kami melihat Pak Heru dalam peran terbaiknya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (bukan Pj Gubernur),” kata Anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana saat rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Alasan PSI tidak mencalonkan Heru Budi Hartono juga karena menjaga pergantian pemerintahan saat ini. Padahal sebelumnya ia menjabat Pj Gubernur selama dua tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur yang kinerjanya sangat baik. Namun untuk mendukung transisi pemerintahan, kami melihat Pak Heru lebih berperan sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata William.
Terkait usulan nama calon penjabat gubernur yang direkomendasikan Fraksi PSI DKI Jakarta (DNRD), pertama adalah Tomsi Thohir sebagai penjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Tegu Setyabudi yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Dukkapil Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kami berharap usulan kami dapat memberikan dampak yang lebih besar,” kata William.
Heru Budi Hartono sebelumnya menyampaikan komentarnya terkait usulan nama calon penjabat gubernur. Dia mengaku menyerahkan seluruh DKI Jakarta kepada DPRD.
“Hal ini saya sampaikan sepenuhnya kepada rekan-rekan DPRD yang saya hormati, saya belum membaca beritanya. Nanti kita lihat,” kata Heru di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu, 12 September 2024, seperti dikutip dari Di antara.
3 nama disetujui DPRD
Periklanan
Ketua Pj DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengatakan, dalam rapat pengurus tersebut, Tegu Setyabudi memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 8 suara. Juara kedua dan ketiga memperoleh jumlah suara yang sama yakni masing-masing berjumlah 7 suara yaitu Tomsi Thohir dan Akmal Malik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengajukan tiga calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan tiga calon yang sama atau berbeda dari DPRD provinsi.
Menteri Dalam Negeri nantinya dapat memperoleh informasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengenai judul usulan tersebut.
Setelah dianggap lengkap dan tercapai kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga usulan final Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri untuk dipertimbangkan Presiden.
Pilihan Editor: Heru Budi mengatakan 6 program ini harus terus menyelesaikan permasalahan Jakarta. Apa itu?