Jakarta, Harian – Perancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati Perancis yang telah dipenjara sejak tahun 2005 karena pelanggaran terkait narkoba. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.
Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pemulangan beberapa tahanan utama dan bertujuan untuk menyerahkan tahanan tersebut pada akhir Desember 2024.
“Kedutaan Besar Perancis menyampaikan surat Menteri Kehakiman Perancis kepada Menteri Kehakiman Indonesia tertanggal 4 November, meminta pemindahan tahanan Perancis bernama Serge Atlaoui,” kata Yusril seperti dikutip AFP, Jumat (29/). 11/2024).
Kedutaan Besar Perancis tidak segera menanggapi permintaan komentar. Atlawi, seorang tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat rahasia dekat Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di lokasi tersebut.
Namun, ayah empat anak ini tetap tidak bersalah dan mengklaim bahwa dia memasang mesin tersebut di tempat yang dia yakini sebagai pabrik akrilik.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada tahun 2007 Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati di tingkat banding.
Atlawi ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati, namun dipindahkan ke Kota Tangerang pada tahun 2015 sebelum ia dapat mengajukan banding.
Dia dijadwalkan akan dieksekusi tahun itu bersama dengan delapan pelaku narkoba lainnya, namun menerima penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan. Pihak berwenang Indonesia setuju untuk mengizinkan proses banding berjalan sesuai rencana.
Dalam bandingnya, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasusnya dengan baik karena ia menolak permintaan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati sebelum dieksekusi.
Namun, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili permohonan grasi. Atlawi saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Tahanan terkenal lainnya yang pemindahannya juga sedang dibahas termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati percobaan pada tahun 2015, dan lima anggota Bali Nine lainnya di Australia yang dihukum karena tuduhan narkoba.
Dua orang dari kelompok tersebut ditembak, satu meninggal karena kanker, dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.
(pgr/pgr)
Artikel berikutnya
Prabowo bertemu dengan pimpinan perusahaan besar dan membahas kerja sama antara Republik Ingushetia dan Prancis