Jakarta, Harian – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Jakarta (Apindo) mengaku terluka saat mengetahui Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kepala SDM dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan angka 6,5% dinilai tinggi dan memberatkan badan usaha.
Sakit, siap-siap terjatuh, berat sekali, keluh Nurjaman kepada Harian, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Nurjaman, pemerintah harus bisa melihat kondisi badan usaha saat ini. Pengukuran sebaiknya dilakukan tidak secara keseluruhan, melainkan per sektor.
“Kita punya beberapa karakteristik perusahaan, jadi pemerintah perlu menilai perusahaan mana yang mampu dan berapa biayanya,” ujarnya.
Dalam pengumuman terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weah menerima keputusan Prabowo yang menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%.
“Sebagai konfederasi serikat pekerja terbesar di negara ini, kami menerima keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025, meskipun idealnya antara 7 dan 8%. Tentu saja keputusan pemerintah tersebut mempertimbangkan banyak pertimbangan dari kalangan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.
Foto: Presiden Prabowo Subianto terjun ke UMP 2025 di Istana Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Harian/Emir Yanwardhana)
Presiden Prabowo Subianto terjun ke UMP 2025 di Istana Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Harian/Emir Yanwardhana)
|
Andi Ghani juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau secara ketat penerapan keputusan upah minimum karena setiap tahunnya masih ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan upah minimum. Jika suatu perusahaan menyatakan dirinya tidak kompeten, tentunya laporan keuangan perusahaan tersebut harus diaudit minimal 2 tahun terakhir dan auditnya dilakukan oleh auditor independen.
“KSPSI juga akan mengawal pembahasan industri mengenai pengupahan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Seperti diketahui, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Hal itu diungkapkannya usai bertemu dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasserli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menteri Tenaga Kerja Yasserli telah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% pada tahun 2025, kata Prabowo.
“Namun setelah berdiskusi dan rapat dengan pimpinan serikat pekerja, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
(siapa/siapa)
Artikel berikutnya
Ketum Partai Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 8-10%, Ternyata Ini Hitungannya