Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif yang diberikan pemerintah saat ini, yakni untuk sektor real estate dan kendaraan listrik, akan diusulkan diperluas pada tahun 2025.
Airlangga mengatakan, beberapa insentif diusulkan untuk diperpanjang pada tahun depan, antara lain PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), PPN BM (barang mewah), serta PPN DTP kendaraan listrik hingga PPN DTP Properti.
“Selain itu, juga akan diusulkan beberapa resolusi mengenai Peraturan Pinjaman Usaha Rakyat, Pinjaman Alat dan Mesin Pertanian, serta akan diusulkan juga usulan baru mengenai pinjaman investasi atau kebangkitan industri padat karya,” jelas Airlangga dalam konferensi pers. didedikasikan pada usulan program Quick Win Kementerian Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (11 Maret 2024).
Pasalnya, jelas Airlangga, usulan dilanjutkannya beberapa program insentif, termasuk untuk kendaraan listrik dan real estate di Indonesia, tidak lain hanyalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Secara spesifik, usulan untuk terus menggairahkan sektor real estate adalah PPN DTP 100% atau bebas PPN atas pembelian rumah. Insentif perpajakan untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Airlangga mengatakan, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat ekonomi menengah di Indonesia dalam membeli rumah.
“Pertimbangan pertama tentu kita melihat daya beli masyarakat yang masih tergolong rendah. Jadi kita perlu merangsang pertumbuhan. Nah, alasan menstimulasi pertumbuhan karena insentif PPN merupakan komponen yang sangat dibutuhkan masyarakat kelas menengah. Dan masyarakat golongan ini yang pertama membeli rumah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan, alasan pihaknya mengusulkan dilanjutkannya program insentif kendaraan listrik adalah untuk melihat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan listrik untuk bekerja. Pemerintah telah memberikan beberapa insentif bagi kendaraan listrik, yakni memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor listrik dan konversi sepeda motor listrik. Sementara untuk kendaraan listrik, perusahaan dibebaskan dari bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual.
Kedua, beli untuk mobilitas, untuk bekerja. Oleh karena itu, kami akan menawarkan untuk memperluas dua hal ini, tambahnya.
Sayangnya, Airlangga tidak merinci sampai kapan program kepemilikan dan insentif kendaraan listrik ini akan berlangsung. Yang pasti pihaknya terus melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan.
“Berapa lama perpanjangannya masih dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Sebab, seperti kemarin, ada kuota untuk sepeda motor. Jadi tidak, tidak ada batasan jumlahnya,” ujarnya.
(siapa/siapa)
Artikel selanjutnya
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Rp 71 Triliun di 2025, Berapa IKN?