Jakarta, Harian – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut sudah menjadi amanat legislatif dan harus dilaksanakan. Kenaikan PPN ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Ini bagian dari undang-undang yang sudah dijalankan,” kata Airlangga di sela-sela KTT G20 di Brazil, seperti dikutip Detikcom, Senin (25/11/2024).
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan menghambat pertumbuhan perekonomian nasional, khususnya di sektor daya beli masyarakat, Airlangga enggan memberikan jawaban tegas. Airlangga hanya mengatakan, banyak instrumen kebijakan yang bisa digunakan pemerintah untuk mendukung perekonomian, meski PPN naik 12%.
“Tentunya masih ada beberapa alat yang bisa kami tingkatkan,” tegas Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal kuat bahwa tarif PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025 akan tetap berlaku.
Pernyataan itu diungkapkannya saat rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai keyakinan akan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
“Undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa dilaksanakan. Tapi dengan penjelasan yang baik agar kita tetap bisa…daripada buta, APBN tetap perlu dijaga kesehatannya,” tegas Sri Mulyani dalam sambutannya. rapat dengan Komisi XI, tanggal publikasi: Senin (25/11/2024).
Sri Mulyani meyakinkan, ketika keputusan kenaikan tarif PPN diambil, pemerintah akan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat tentang sifat kebijakan tersebut dan manfaatnya terhadap keuangan negara.
“Saya setuju kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada publik. Artinya, walaupun kita mempunyai kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, kita tidak boleh buta dan tidak memperhatikan sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan. Bahkan produk sembako pun sempat menjadi perdebatan panjang saat itu,” tegasnya.
Definisi PPN
Menurut Pusdiklat Kementerian Keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi suatu barang dan jasa dalam suatu daerah pabean, yang dipungut secara bertahap pada setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. PPN ini berbeda dengan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, seperti pajak pembelian makanan dari restoran, hotel, atau jasa persewaan tempat parkir dan tempat hiburan.
PPN, yang dipungut oleh pemerintah pusat, dipungut atas pembelian dan penjualan berbagai barang. Misalnya, pembelian mobil, rumah, dan internet termasuk di antara transaksi penjualan yang dikenakan PPN dengan tarif 12%.
Pemerintah pusat memungut PPN melalui perusahaan yang menjual barang atau jasa. Pembayaran pajak akan ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen.
Cara menghitung persentase kenaikan PPN
Masyarakat seringkali kebingungan dalam menghitung persentase kenaikan PPN. Tahun depan, PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Sedangkan jika dihitung, kenaikan PPN sebenarnya bukan 1%, melainkan 9%. Alasannya, kenaikan PPN harus dianggap sebagai selisih harga dan bukan kenaikan persentase.
Sedangkan rumusnya (11% nilai pajak – 12% nilai pajak): 11% nilai pajak x 100%.
Jadi jika harga suatu barang Rp 100.000 x 12% = Rp 112.000. PPN = 12.000 Namun jika PPNnya 11%, maka PPN atas harga produk Rp 100.000 menjadi Rp 11.000.
Jadi selisihnya (Rp12.000 – Rp11.000) : Rp.11.000 x 100% = 9,09%.
Bagaimana pemodelan komputasi dilakukan?
UU HPP mengatur pemodelan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Mengenai penjelasan UU tersebut, berikut perhitungan simulasinya.
Pengusaha Kena Pajak A menjual Barang Kena Pajak secara tunai dengan harga jual Rp10.000.000. Hutang pajak pertambahan nilai = 12% x Rp 10.000.000 = Rp 1.200.000. Pajak pertambahan nilai sebesar Rp 1.200.000 merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha yang dikenai pajak Kategori A.
(haa/haa)
Artikel berikutnya
Pemerintahan Jokowi Prediksi Kenaikan PPN 12%, Berlaku 2025?