Petani Sawit Merapat! Dana Peremajaan Kebun Udah Ditambah Rp30 Juta



perkebunan-kelapa-sawit-anadolu-agency-via-getty-images_169 Petani Sawit Merapat! Dana Peremajaan Kebun Udah Ditambah Rp30 Juta




Jakarta, Harian – Pemerintah menambah besaran dana yang dialokasikan untuk peremajaan produsen kecil kelapa sawit. Kenaikan tersebut berlaku mulai Agustus 2024.

Hingga saat ini dana program PSR disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang disalurkan hingga saat ini mencapai Rp9,25 triliun dengan luas lahan 331 ribu hektar (ha).

Kepala Bagian Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, keputusan pemerintah menambah alokasi dana bertujuan untuk mendorong peningkatan hasil program peremajaan petani sawit (PSR).

“Libatkan petani dalam program PSR. PSR penting untuk meningkatkan produktivitas perkebunan,” kata Maulizal kepada Harian, Kamis (26 September 2024).

“Ke depan akan ada program B40 dan B50. Pasar ekspor juga semakin meningkat sehingga perlu adanya peningkatan produksi melalui PSR,” imbuhnya.

Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017. Target PSR dipatok sebesar 180.000 hektar per tahun.

Misalnya, pemerintah berencana menutup lahan kelapa sawit seluas 540.000 hektar pada tahun 2022-23. Namun pelaksanaan program ini dikabarkan terhenti karena volume pekerjaan hanya sekitar 50 ribu hektare per tahun.

Menurut BPDPKS, pelaksanaan RPS hingga 31 Agustus 2024 tercatat seluas 18.484 hektare.

Lantas, bagaimana posisi dana PSR terkini?

Merujuk pada Perintah Kedua Direktur Jenderal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor 252 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Biaya PSR adalah Rp 60 juta per hektar.

Angka tersebut meningkat sebesar Rp30 juta atau dua kali lipat dibandingkan ketentuan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Juni 2020. Saat itu, standar besaran dana peremajaan kebun sawit ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per hektar.

“Keputusan Direktur Jenderal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024,” bunyi kalimat keempat keputusan tersebut.

Menurut Maulizal, keputusan yang diambil Direktur Utama BPDPKS tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Peremajaan Perkebunan Sawit Dalam Rangka Pembiayaan Pengelolaan Dana Perkebunan Sawit Tahun 2024. . Agen.

Sesuai dengan keputusan Dirjen Perkebunan, nilai satuan RDP dibedakan untuk lahan kering/mineral, lahan basah dan lahan endemik Ganoderma. Dan wilayah Indonesia dikelompokkan menjadi 6 wilayah.

Pendanaan diberikan dalam 4 tahap, dimulai dari pembukaan lahan dan penanaman serta diakhiri dengan pemeliharaan pada tahun ketiga.

Tautan ini dianalisis dan dipertimbangkan kelayakan BPDPKS sehingga angkanya 60 juta dengan 4 tahap ini, kata Maulizal.

“Perhitungan riil kebutuhan petani akan peremajaan dijadikan pedoman,” tutupnya.

(dse/dse)

Tonton videonya di bawah ini:

79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Namun Sawit Indonesia Masih Menghadapi Masalah Sistemik!



Artikel berikutnya

Pemerintah sedang mengkaji peraturan terkait perkebunan kelapa sawit. Mengapa?


Leave a Comment