Jakarta, Harian – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli menegaskan perusahaan wajib memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. (Permanaker) Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Remunerasi.
“Upah minimum ini harus diberlakukan bagi pekerja yang memiliki pengalaman kerja hingga satu tahun. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka akan diterapkan mekanisme legislatif,” tegas Yasserli saat konferensi pers di kantor Kementerian. Sumber daya manusia. , Jakarta, Rabu (04/12/2024).
Untuk memastikan penerapan kebijakan ini, Kementerian Sumber Daya Manusia melakukan perampingan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Yasserli juga mendorong para pekerja untuk melaporkan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang akan memantau laporan pekerja atau buruh. Mekanisme hukum yang ada akan digunakan untuk memberantas perusahaan yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Solusi bagi perusahaan dalam situasi sulit
Sementara itu, Yasserli juga mengakui ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan finansial dalam menerapkan kenaikan UMP 6,5%. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi terbaik.
“Kami memahami ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan. Oleh karena itu, kami membentuk tim dengan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memastikan pendekatan khusus terhadap industri yang terdampak,” jelasnya.
Yasserli meyakinkan, pemerintah dan sejumlah pihak terkait masih punya waktu untuk mematangkan berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan UMP 2025 diterapkan pada 1 Januari 2025.
Namun saat ditanya mengenai tata cara perusahaan menghadapi kendala, Yasserli mengatakan pemerintah saat ini masih mengembangkan berbagai opsi yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan Apindo dan pihak terkait.
“Sebenarnya banyak pilihannya, tapi sekarang saya belum bisa menyampaikannya. (Yang pasti) kami telah menyampaikan pesan tersebut kepada Apindo dan kami harus bekerja sama sekali lagi untuk menyempurnakan pilihan intervensi kami. Saya katakan lagi bahwa kita masih punya waktu. “, tutupnya.
(luar biasa/luar biasa)
Artikel berikutnya
Jumlah PHK meningkat, namun tingkat pengangguran berada pada titik terendah sejak tahun 1997, kata Menteri Tenaga Kerja