Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi


Kabar Indonesia, Jakarta – Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati tiga nama calon penjabat gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Ketiga nama ini merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya adalah Tegu Setyabudi, Tomsi Thohir, dan Akmal Malik.

Teguh merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Akmal Malik merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang saat ini menjabat Pj Gubernur Kalimantan Timur. Tomsi kemudian menjabat sebagai Pj Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Kecuali PDI Perjuangan, seluruh Fraksi DNRD DKI Jakarta mengusulkan ketiga nama tersebut. Sementara Fraksi PDI Perjuangan tetap merekomendasikan Heru Budi untuk tetap menjabat Gubernur Jakarta.

“Kami dari Fraksi PAN menilai masih ada waktu lima bulan lagi sebelum masa jabatan penjabat gubernur, tapi ini sangat penting karena ada pilkada dan urusan lain di depan,” kata salah satu anggota Fraksi PAN. Saat Rapat Pimpinan DNRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024 “Kami menghasilkan tiga judul. Saya sedikit kaget kenapa namanya sama dengan yang lain (usulan fraksi).”

Anggota Fraksi Partai Demokrat Mujiyono dan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana pun menyebut ketiga nama tersebut. “Kami menawarkan Tomsi Thohir, Tega Setyabudi, Akmal Malik. Saya berharap usulan kami dapat membantu Jakarta menjadi lebih baik,” kata William.

Pilihan Fraksi Partai NasDem agak berbeda. Tiga nama bakal calon Pj Gubernur Jakarta yang diajukan anggota Fraksi Jupiter NasDem adalah Agus Setiono, Tegu Setyabudi, dan Tomsi Thohir. Jupiter menilai ketiganya kompeten dan dinilai mampu menyukseskan pembangunan Jakarta.

Periklanan

Usai rapat pimpinan, DPRD DKI pada Jumat pekan lalu mengajukan nama Teguh, Akmal, dan Tomsi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai calon penjabat Gubernur Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur bahwa pengangkatan penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi.

Mekanismenya, DPRD provinsi mengajukan tiga calon penjabat gubernur yang memenuhi persyaratan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur, baik yang sama maupun berbeda dengan yang diajukan DPRD provinsi. Selain itu, Menteri Dalam Negeri dapat memperoleh informasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian mengenai usulan nama.

Setelah diskusi, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden, melalui Menteri Luar Negeri, tiga nominasi untuk jabatan penjabat gubernur. Presiden akan memilih satu dari tiga nama untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.

Pilihan Editor: Unsur istana sebagai bagian dari kelompok penilaian akting. kepala daerah


Leave a Comment