Jakarta, Harian – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelaksanaan program penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditargetkan akan terus berjalan. Namun penerapannya masih dalam pembahasan.
Kepala Biro Komunikasi, Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Kahyono Adi mengatakan, penyaluran BBM bersubsidi sampai tujuan sangat penting untuk segera dilaksanakan. Apalagi, sebagian besar konsumen BBM bersubsidi selama ini adalah masyarakat kelas menengah atas.
“Jadi, kawan. Jika tidak, lalu apa? Kalau tidak tepat sasaran, sudah jelas, semua bukti mengatakan subsidi BBM tidak tepat sasaran,” kata Agus usai merilis Coffee Morning Energy Edition bertajuk “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, dikutip pada Jumat (20 September 2024).
Agus menyadari idealnya subsidi BBM diberikan kepada masyarakat, bukan barang, melalui skema subsidi tertutup. Pada saat yang sama, pemberian subsidi barang ternyata tidak tepat.
Namun, sebelum beralih ke skema subsidi tertutup, salah satu pendekatan sementara pemerintah adalah menggunakan tenaga mesin kendaraan sebagai kriteria dalam menentukan siapa yang berhak menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Idealnya kalau sampai di sana, masyarakat akan mensubsidinya. Harganya akan sama. Ini adalah tujuan idealnya. Oleh karena itu, harus ada tahapan untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Harian, kriteria konsumen BBM bersubsidi ditentukan berdasarkan ukuran mesin kendaraan atau sentimeter kubik (CC). Untuk solar subsidi maksimalnya 2000 cc dan untuk pertalite subsidi maksimalnya 1400 cc. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparvoto mengusulkan agar pengguna yang berhak mengonsumsi bahan bakar pertalite antara lain kendaraan roda dua dan angkutan umum.
Sebab, sebagian besar kendaraan roda empat adalah milik orang kaya sehingga tidak diperbolehkan menggunakan pertalite sebagai bahan bakar tujuan khusus (JBKP).
“Sederhana saja yang bisa membeli BBM bersubsidi, yakni yang kedua sepeda motor adalah kendaraan angkutan umum yang diperuntukkan bagi angkutan warga negara atau angkutan barang,” kata Sugeng dalam Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk “Subsidi BBM adalah a pencapaian yang tepat untuk Indonesia maju.” Parle, Senayan Park, Jakarta Tanggal: Jumat (20 September 2024)
Menurut dia, cara tersebut dinilai cukup efektif mengurangi beban subsidi yang ditanggung pemerintah dalam penyediaan bahan bakar di dalam negeri. Apalagi hampir 60% bahan bakar pertalite masih dikonsumsi oleh kendaraan beroda.
“Kalau subsidi, berarti kita masih mensubsidi sebagian besar konsumen BBM bersubsidi. Tidak ada perbedaan antara subsidi dan kompensasi, karena ini adalah uang rakyat. Sekarang tinggal putuskan siapa yang bisa menggunakan BBM bersubsidi untuk sepeda motor atau angkutan umum,” ujarnya.
(pgr/pgr)
Artikel berikutnya
Faisal Basri Kritik Kebijakan BBM Jokowi: Bikin Masalah Lagi!