Jakarta, Harian – Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahju Muryadi mengakui penambangan dan pengerukan pasir ilegal masih marak terjadi. Terkait hal tersebut, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (MCF) aktif mengambil tindakan tanpa membeda-bedakan pihak yang bertanggung jawab.
Menurut dia, aktivitas ilegal tersebut terjadi di tempat yang kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti Pulau Rupat dan pulau-pulau sekitar Batam.
“Jadi akhirnya semuanya disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Semuanya sudah disegel Ditjen PSDKP dan tidak bisa digunakan,” kata Wahyu dalam pertemuan di Jakarta, seperti dikutip Senin. (30/09/2024).
“Jadi sebenarnya kami sangat prihatin dan mengambil tindakan tegas, tanpa ada diskriminasi, untuk menutup siapa pun yang melakukan pengambilan pasir laut untuk keperluan dalam negeri atau luar negeri. Oleh karena itu, kami menggunakan pasir yang diperoleh melalui sedimentasi,” imbuhnya.
Hal ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang kemudian memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimen.
Dijelaskannya, yang dilakukan PAC saat ini terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (G.R.) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri (Capman). Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil sedimentasi laut untuk tujuan ekspor, adalah pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Yang dipakai tentu pasir laut hasil sedimentasi. Karena di sedimen selain pasir laut juga ada lanau, lalu mineral dan pengotor padat lainnya. Nah kalau ternyata itu “Ternyata partikel material lain mengandung mineral berharga, jadi beda perhitungannya,” ujarnya.
Sedimentasi laut, jelas Wahtu, merupakan konsekuensi logis dari bertemunya arus oseanografi yang kemudian mengarah pada terbentuknya sedimen. Sedimen atau sampah kental di beberapa titik perairan laut Indonesia perlu dibersihkan karena akan mengganggu ekosistem dan kesehatan lingkungan laut, ujarnya.
“Itu akan mengganggu terumbu karang dan sebagainya. Ini yang menjadi tanggung jawab kita (dalam hal ini) pemerintah untuk membersihkannya. Jadi, sedimennya dibersihkan dengan cara yang baik dan benar dan tidak merugikan lingkungan. lingkungan,” kata Wahyu. .
Wahyu menegaskan, pengerukan sedimen laut terutama digunakan untuk kepentingan domestik atau domestik.
“Seperti kita ketahui kebutuhan reklamasi sangat besar, perlunya pembangunan perusahaan pelabuhan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta,” kata Wahyu.
Karena kebutuhan reklamasi cukup besar, maka diperlukan material hasil pengerukan sedimen laut yang mengganggu ekosistem laut, ujarnya.
(Oh)
Artikel berikutnya
Soal ekspor pasir laut, Jokowi berulang kali menyatakan hal tersebut