Pantas RI Tumbang Lawan Australia Soal Kemasan Rokok Polos di WTO





Jakarta, Harian – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan penolakan Indonesia terhadap kebijakan kemasan polos seluruh produk tembakau Australia di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2013 hingga 2018. WTO telah memutuskan untuk menolak tantangan Indonesia terhadap kebijakan Australia yang memperkenalkan kemasan rokok polos mulai bulan Desember 2012.

Tenaga Ahli Interim Perundingan Dagang Kementerian Perdagangan, Angga Khandian Putra, mengatakan saat itu pihak Australia menghadirkan bukti-bukti ilmiah dan fakta yang sangat luas dalam menyelesaikan proses sengketa tersebut.

“Bahkan saya ingat saat itu ada diskusi antar profesor tentang apakah kebijakan kemasan polos ini efektif menurunkan prevalensi rokok di kalangan perokok pemula,” kata Angga dalam program Coffee Morning Harian di Jakarta, Kamis. 19.09.2024) .

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana penerbitan aturan baru mengenai kemasan rokok yang akan dimasukkan dalam rancangan keputusan Menteri Kesehatan (RPMK). Keputusan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan (GD “Kesehatan”). Melalui RMP ini, pemerintah berencana melakukan standarisasi kemasan rokok, termasuk mewajibkan kemasan polos tanpa logo merek untuk seluruh produk tembakau.

Kebijakan ini kontras dengan apa yang dilakukan Indonesia di masa lalu untuk memprotes kebijakan serupa di Australia.

Angga mengatakan Indonesia pernah menggugat kebijakan Australia mengenai masalah serupa di Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada tahun 2013, dan kasus sengketa dagang tersebut merupakan yang terbesar hingga saat ini. Meski gugatan yang diajukan Indonesia dan negara lain seperti Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba akhirnya kalah.

“Pada tahun 2013, Indonesia dan negara-negara seperti Kuba, Republik Dominika, Honduras dan Ukraina menentang kebijakan pengemasan polos Australia di badan penyelesaian sengketa WTO. Setidaknya 36 negara WTO lainnya kemudian memberikan perhatian khusus terhadap kasus perselisihan dagang ini.” itu salah satu kasus sengketa dagang terbesar di WTO saat itu,” ujarnya.

Namun karena Australia menyajikan begitu banyak bukti ilmiah, serta fakta yang sangat luas, Negeri Kanguru berhasil menyelesaikan perselisihan dagangnya.

Pada saat yang sama, Angga menegaskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa suatu sengketa atau litigasi di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa WTO memerlukan proses yang cukup panjang dan memakan biaya yang tidak sedikit.

“Jadi Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga perlu memikirkan hal ini. Lalu apapun hasil sengketa WTO, tidak otomatis atau langsung bisa dilaksanakan oleh Indonesia,” kata Angga.




desain-kemasan-rokok-sumber-draft-rancangan-permenkes-pengamanan-produk-tembakau-dan-rokok-elektronik Pantas RI Tumbang Lawan Australia Soal Kemasan Rokok Polos di WTOFoto: Desain kemasan rokok, sumber: Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dokter Kementerian Kesehatan)
Desain kemasan rokok, sumber: Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dokter Kementerian Kesehatan)

(dce)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Kemasan polos tanpa merek mengancam industri tembakau



Artikel berikutnya

Legal! Jokowi melarang bungkus rokok kurang dari 20 bungkus per bungkus


Leave a Comment