Jakarta, Harian – Mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia menarik perhatian khusus dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (BCSC). Komisi bahkan mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan tidak tersedianya tiket pesawat bagi masyarakat.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan sejumlah faktor penyebab tingginya harga tiket pesawat adalah mahalnya harga avtur, peredaran avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen perpajakan, dan perilaku dunia usaha.
Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat, kata Budi seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (22 September 2024).
Budi menjelaskan, terkait faktor-faktor pembentuk harga avtur, KPPU menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk menilai adanya konstanta yang ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM. Sumber Daya Mineral.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Rumusan Harga Dasar Perhitungan Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Utama Avtur yang Dijual Melalui Pangkalan Pengisian Bahan Bakar Pesawat Udara.
“KPPU menilai besaran konstan Rp 3.581/liter sudah memiliki beberapa komponen yang sudah tidak relevan lagi, seperti penggunaan acuan harga terjauh (termahal) untuk pengangkutan dan penyimpanan,” tegas Budi.
Dari sisi distribusi, Budi mengatakan, penyebab kenaikan harga tiket pesawat adalah adanya Peraturan BPH MIGAS nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian avtur di bandar udara.
Menurut dia, aturan ini menimbulkan monopoli bagi Pertamina dan badan usaha lain tidak bisa masuk pasar kecuali bekerja sama dengan Pertamina.
“Karena bahan bakar jet menyumbang sekitar 40% dari biaya tiket, pembukaan pasar bahan bakar jet akan menyebabkan penurunan harga bahan bakar tersebut,” katanya.
Komponen harga utama lainnya adalah biaya perawatan pesawat, yang besarnya sekitar 15% dari harga tiket. Saat ini komponen pesawat masih diimpor dari luar negeri sehingga dikenakan bea masuk.
Foto: detikcom/Kurnia Justina
Bandara Ngurah Raifoto: detikcom/Kurnia Justiana
|
“Mengurangi biaya komponen juga merupakan keputusan yang perlu diambil. Untuk itu, KPPU akan berkoordinasi dengan lembaga antar kementerian untuk mengkaji berbagai kebijakan yang mendasari penetapan harga,” kata Budi.
Alasan mengapa harga tiket pesawat begitu tinggi adalah, katanya, pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ini terkait dengan kartel tiket. Oleh karena itu, dalam putusan KPPU mengenai kartel tiket yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung, maskapai terlapor wajib memberitahukan kepada KPPU jika ada perubahan kebijakan persaingannya.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah perilaku anti persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan,” kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan akan menerapkan empat fase kebijakan yang akan membuat harga tiket pesawat di Indonesia murah dan terjangkau masyarakat.
“Saya sudah sampaikan, format penurunan harga tiket ada 4 tahap. Seharusnya dilaksanakan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (20/9/2024).
Tahap pertama adalah pengurangan pajak suku cadang. Menurut dia, harga suku cadang mempunyai multiplier effect yang bisa mempengaruhi harga tiket pesawat.
“Di satu sisi menurunkan harga tiket pesawat, dan kedua menyediakan lapangan kerja di Indonesia,” kata Budi.
Jika suku cadang dikenai pajak, pesawat Indonesia akan memilih untuk memperbaikinya di luar negeri. Untuk modal atau uang keluar dari Indonesia. Menurut Budi, pajak suku cadang sedang dibahas antar kementerian.
“Ini sedang dibahas, tapi pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju,” kata Budi Karya.
Kedua, terkait pemasok bahan bakar penerbangan. Sumber avtur harus multi-provider atau dari banyak pemasok, ujarnya. Hal ini juga telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kemarin saya sampaikan lagi, ada beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki. Kalau bisa diperbaiki maka akan terjadi penurunan (harga avtur) yang signifikan, yang juga berdampak pada penurunan harga tiket,” ujarnya.
Benarkah harga avtur di Indonesia terlalu mahal?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah harga avtur di Indonesia termahal di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Pernyataan Bahlil pun dibenarkan PT Pertamina Patra Niaga, sub-holding dari PT Komersial & Trading Pertamina (Persero). Pertamina memastikan harga avtur kompetitif dan sesuai dengan regulasi Indonesia saat ini.
“Harga penerbitan Avtur di Indonesia bisa dikatakan cukup kompetitif. Biaya publikasi Avtur Pertamina yang kompetitif juga setara dan lebih rendah dibandingkan harga publikasi per liter di negara-negara dengan lanskap geografis serupa,” kata Sekretaris Perusahaan Happy. Ulansari, awal September tahun lalu.
Harga avtur yang dijual Pertamina Patra Niaga pada 1 hingga 30 September adalah Rp 13.211 per liter. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga avtur di Singapura yang mencapai Rp 23.212 per liter pada periode yang sama.
Happy mengatakan, harga avtur Pertamina berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Rumus Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Utama Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Bahan Bakar Pesawat (AFDs). ).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, harga avtur bukan satu-satunya faktor penyebab kenaikan harga tiket pesawat. Namun, ada faktor lain yang mempengaruhi hal ini.
(hsy/hsy)
Artikel berikutnya
Tiket pesawat dan bus menjadi penyebab inflasi lebaran selama 5 tahun berturut-turut