Jakarta, Harian – Konsumen seringkali membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lebih besar dari ketentuan yang ada. Hal itu diungkapkan Ardiman Pribadi, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI).
“Kenaikan ini akan ditanggung seluruhnya oleh konsumen akhir. Berdasarkan perhitungan kami, ketika dikenakan PPN sebesar 11%, maka sebenarnya tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen akhir adalah sebesar 19,8%,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (1/). 12/2024).
“Karena rantai nilai industri TPT panjang, maka setiap pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh masing-masing subsektor akan diperhitungkan dalam harga produknya,” lanjut Ardiman.
Padahal, tambahnya, daya beli masyarakat saat ini sedang menurun.
“Kenaikan PPN ini akan berdampak pada penurunan konsumsi tekstil masyarakat. Jadi tujuan pemerintah untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan justru akan menjadi kontraproduktif. Sebab penurunan konsumsi TPT oleh masyarakat akan berdampak pada penurunan penjualan industri TPT,” ujarnya.
“Jika PPN dinaikkan menjadi 12%, maka beban akhir konsumen adalah 21,6% dari harga sebenarnya barang tersebut,” kata Ardiman.
Oleh karena itu, Ardiman mengatakan pemerintah harus fokus memberantas impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.
“Jika kita menghitung data defisit perdagangan TPT di TradeMap, diperkirakan pendapatan negara merugi Rp 46 triliun dalam 5 tahun terakhir. barang yang tidak membayar bea masuk, PPN, dan PF,” ujarnya.
“Selama impor ilegal diberantas, pendapatan negara dari TPT akan meningkat Rp 9 triliun per tahun tanpa perlu menaikkan PPN,” ujarnya.
Tak hanya itu, tambahnya, pemberantasan impor ilegal juga akan menghidupkan kembali bisnis manufaktur tekstil di Tanah Air.
“Agar pabrik tekstil meningkatkan kapasitas produksinya, kembali beroperasi, menyerap tenaga kerja, dan menambah tenaga kerja,” ujarnya.
“Masyarakat yang bekerja dan mendapat penghasilan otomatis daya beli dan konsumsinya meningkat. Nah di sini pemerintah mendapat imbalan berupa PPN,” tutup Ardiman.
Pelaku usaha, termasuk sektor tekstil dan produk tekstil (TTP), kini tengah memprotes rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Di sisi lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan tersebut hampir pasti akan tertunda atau ditunda.
Mengingat PPN saat ini sebesar 11%, maka konsumen harus membayar dampak langsung PPN yang berjumlah lebih dari 19% atau hampir 20%.
(memberi/tidak)
Artikel berikutnya
Daya Beli Masyarakat Indonesia Turun, Ternyata Ini Penyebabnya!