Jakarta, Harian – Sebanyak 21 pengurus Kadin provinsi menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Mereka menyatakan acara tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat AD/ART.
Munaslub sendiri harus dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terdapat dalam AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Seharusnya hal ini dilakukan setelah dua teguran tertulis tidak dihiraukan.
Permohonan Munas harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah Kamar Dagang dan Industri provinsi dan separuh jumlah anggota luar biasa.
“Pengurus Kadina Sultra menolak segala bentuk pergerakan ilegal. Kami menilai segala tindakan yang tidak sesuai aturan organisasi merugikan harkat dan martabat Kadina sebagai organisasi dunia usaha,” kata Ketua Umum Kadina Sultra. , Anton Timbang dalam keterangannya, Sabtu (14 September 2024).
Kabarnya, tujuan utama Munaslub adalah menggantikan Arshad Rasjid sebagai Ketua Umum Arshad Rasjid. Mereka yang menolak Munas pun menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arshad.
“Pengurus Kadin Gorontalo sepakat untuk terus mendukung kepemimpinan Arshad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga tahun 2026,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Jaafar Litti.
Selain itu, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak akan mengakui Munaslub atau perubahan sementara sampai ketua umum terpilih mengingkari atau mengumumkan pengunduran dirinya, tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Sultra Kadin Anton Timbang. Termasuk dukungan kepemimpinan Arshad.
“Pengurus Kadina Sultra menolak segala bentuk pergerakan ilegal. Kami menilai segala tindakan yang tidak sesuai aturan organisasi merugikan harkat dan martabat Kadin sebagai wadah dunia usaha,” kata Anton.
Penolakan Munas Kadin dilakukan oleh 21 Dewan Pengurus Provinsi Kadin yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Hingga saat ini, Musyawarah Nasional Kadin Indonesia masih terus dilaksanakan St. Daftar, Jakarta. Hadiah Direktur Jenderal Munas Bayu Priavan Djokosoetono, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya N. Bakri hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.
(npb/vur)
Artikel selanjutnya
Video: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (APINDO) tidak setuju dengan iuran wajib Tapera